Beberapa pengguna sepeda motor memang lebih suka mengganti warna cat dari kendaraannya. Biasanya sih ini dilakukan lantaran bosan dengan warna yang itu-itu saja atau bisa juga demi gaya. Nah, penggantian cat motor ini selalu kontroversi dari dulu hingga kini karena rawan terkena razia.
Maka dari itu, penggantian cat motor ini hanya dilakukan oleh orang-orang dengan modal nekat. Asal motornya jadi keren, ia rela ditilang dengan hukuman apapun. Tapi sebenarnya, ada cara yang bisa dilakukan supaya penggantian warna motor tidak bermasalah di mata hukum nih Sahabat Boombastis.
Sehingga, bagi kalian yang hendak mengganti warna motor, bisa diterapkan tuh cara-cara di atas. Ada dua pilihan dan itu semua tergantung sebanyak apa warna yang akan diganti pada kuda besi. Memang untuk penggantian cat secara total agak rumit karena diharuskan mengurus ke SAMSAT guna mengubah keterangan warna. Namun ini dilakukan karena ada tujuannya Sahabat Boombastis. Yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan curanmor. Kemudian, kalian juga sebaiknya jangan nekat untuk tidak mengurus itu semua jika warna motor sudah diganti. Sebab, akan ada hukuman yang kalian terima. Dikutip dari laman hukumonline.com, jika warna motor tak sesuai dengan STNK maupun BPKB, akan dikenai kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Dengan duit sejuta bisa masuk surga? Wah, siapa yang nggak mau? Lebih baik bayar demi…
Biasanya, film bertema nasionalisme yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air akan mendapatkan respon positif hingga…
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani sedang naik daun. Jadi perbincangan banyak orang gara-gara pernyataannya…
Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…
Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…