Tips

Ingin Ganti Cat Motor? Catat Aturannya Supaya Diloloskan oleh Polisi

Beberapa pengguna sepeda motor memang lebih suka mengganti warna cat dari kendaraannya. Biasanya sih ini dilakukan lantaran bosan dengan warna yang itu-itu saja atau bisa juga demi gaya. Nah, penggantian cat motor ini selalu kontroversi dari dulu hingga kini karena rawan terkena razia.

Maka dari itu, penggantian cat motor ini hanya dilakukan oleh orang-orang dengan modal nekat. Asal motornya jadi keren, ia rela ditilang dengan hukuman apapun. Tapi sebenarnya, ada cara yang bisa dilakukan supaya penggantian warna motor tidak bermasalah di mata hukum nih Sahabat Boombastis.

Ganti warna motor ada aturannya [Sumber Gambar]
Menanggapi hal ini, AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota menuturkan kalau mengganti cat atau memasang stiker pada body motor itu diperbolehkan kok. Tapi dengan catatan, setelah melakukan penggantian warna motor harus segera diregistrasikan dan juga identifikasi ulang Sahabat Boombastis. Biasanya tahapan ini dinamakan dengan rubentina alias RUbah BEntuk ganTI warNA. Jadi, setelah pemilik motor mengganti warnanya, maka wajib setelahnya untuk melampirkan surat keterangan perubahan cat dari bengkel. Kemudian dilaporkan ke masing-masing SAMSAT untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKB. Namun, hal ini berlaku untuk penggantian warna body secara total atau minimal 80% ya.

Surat keterangan ganti warna dari bengkel [Sumber Gambar]
Beda lagi kalau penggantian warna di bawah 80% nih Sahabat Boombastis. Dilansir dari laman otomania.gridoto.com, kalau warna hanya ditambahkan sedikit saja pada motor, maka si pemilik tidak perlu mengurus STNK dan juga BPKB untuk mengganti keterangannya. Asalkan warna asli yang tertera pada BPKB serta STNK tetap ada pada motor lho ya. Dengan begitu, motor kalian tidak akan dipermasalahkan oleh polisi lalu lintas ketika ada razia.

Sehingga, bagi kalian yang hendak mengganti warna motor, bisa diterapkan tuh cara-cara di atas. Ada dua pilihan dan itu semua tergantung sebanyak apa warna yang akan diganti pada kuda besi. Memang untuk penggantian cat secara total agak rumit karena diharuskan mengurus ke SAMSAT guna mengubah keterangan warna. Namun ini dilakukan karena ada tujuannya Sahabat Boombastis. Yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan curanmor. Kemudian, kalian juga sebaiknya jangan nekat untuk tidak mengurus itu semua jika warna motor sudah diganti. Sebab, akan ada hukuman yang kalian terima. Dikutip dari laman hukumonline.com, jika warna motor tak sesuai dengan STNK maupun BPKB, akan dikenai kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

4 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

5 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago