Tips

Ingin Ganti Cat Motor? Catat Aturannya Supaya Diloloskan oleh Polisi

Beberapa pengguna sepeda motor memang lebih suka mengganti warna cat dari kendaraannya. Biasanya sih ini dilakukan lantaran bosan dengan warna yang itu-itu saja atau bisa juga demi gaya. Nah, penggantian cat motor ini selalu kontroversi dari dulu hingga kini karena rawan terkena razia.

Maka dari itu, penggantian cat motor ini hanya dilakukan oleh orang-orang dengan modal nekat. Asal motornya jadi keren, ia rela ditilang dengan hukuman apapun. Tapi sebenarnya, ada cara yang bisa dilakukan supaya penggantian warna motor tidak bermasalah di mata hukum nih Sahabat Boombastis.

Ganti warna motor ada aturannya [Sumber Gambar]
Menanggapi hal ini, AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota menuturkan kalau mengganti cat atau memasang stiker pada body motor itu diperbolehkan kok. Tapi dengan catatan, setelah melakukan penggantian warna motor harus segera diregistrasikan dan juga identifikasi ulang Sahabat Boombastis. Biasanya tahapan ini dinamakan dengan rubentina alias RUbah BEntuk ganTI warNA. Jadi, setelah pemilik motor mengganti warnanya, maka wajib setelahnya untuk melampirkan surat keterangan perubahan cat dari bengkel. Kemudian dilaporkan ke masing-masing SAMSAT untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKB. Namun, hal ini berlaku untuk penggantian warna body secara total atau minimal 80% ya.

Surat keterangan ganti warna dari bengkel [Sumber Gambar]
Beda lagi kalau penggantian warna di bawah 80% nih Sahabat Boombastis. Dilansir dari laman otomania.gridoto.com, kalau warna hanya ditambahkan sedikit saja pada motor, maka si pemilik tidak perlu mengurus STNK dan juga BPKB untuk mengganti keterangannya. Asalkan warna asli yang tertera pada BPKB serta STNK tetap ada pada motor lho ya. Dengan begitu, motor kalian tidak akan dipermasalahkan oleh polisi lalu lintas ketika ada razia.

Sehingga, bagi kalian yang hendak mengganti warna motor, bisa diterapkan tuh cara-cara di atas. Ada dua pilihan dan itu semua tergantung sebanyak apa warna yang akan diganti pada kuda besi. Memang untuk penggantian cat secara total agak rumit karena diharuskan mengurus ke SAMSAT guna mengubah keterangan warna. Namun ini dilakukan karena ada tujuannya Sahabat Boombastis. Yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan curanmor. Kemudian, kalian juga sebaiknya jangan nekat untuk tidak mengurus itu semua jika warna motor sudah diganti. Sebab, akan ada hukuman yang kalian terima. Dikutip dari laman hukumonline.com, jika warna motor tak sesuai dengan STNK maupun BPKB, akan dikenai kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago