Tips

Bunyikan Klakson Jangan Asal Pencet, Ada Etikanya yang Wajib Kamu Ketahui

Bukan hal yang asing lagi deh ketika bunyi klakson bisa memancing amarah pengendara di jalan raya. Banyak kasus yang ditangani polisi hanya gara-gara benda satu ini. Salah satunya adalah yang menimpa HenCe Tjia dan Mochamad Talha warga Surabaya. Dilansir dari jatimnow.com, pria yang bernama HenCe Tjia hampir dibacok dengan pedang oleh Talha dikarenakan tidak terima keponakannya diperingatkan menggunakan klakson. Padahal, keponakan Talha pada saat itu menggunakan bahu jalan ketika mengendarai motor.

Nah, berawal dari klakson semuanya menjadi berabe. Bahkan masih ada kasus lain yang lebih parah daripada peristiwa satu ini. Padahal sebenarnya, membunyikan klakson itu ada aturannya Sahabat Boombastis. Tidak bisa sembarangan membunyikan benda yang terkadang dianggap berisik oleh orang banyak.

Banyak yang bertengkar karena klakson [Sumber Gambar]
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang sedang dikendarai harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, untuk persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas beberapa faktor. Salah satu di antaranya adalah suara klakson.

Bunyikan klakson ada etikanya [Sumber Gambar]
Selain itu, ada lagi peraturan yang membahas tentang klakson ini. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Tepatnya pada bagian kelima di Pasal 71. Nah, untuk isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya klakson dilarang digunakan pengemudi ketika berada di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Lalu isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor seperti pada paragraf sebelumnya.

Bisa didenda uang jika melanggar [Sumber Gambar]
Kalau isyarat bunyi yang sudah dijelaskan tadi dilanggar, akan mendapatkan sanksi tegas Sahabat Boombastis. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Jadi intinya, klakson hanya boleh kita gunakan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya. Akan tetapi, kita juga enggak boleh seenaknya untuk membunyikan klakson tersebut Sahabat Boombastis. Dilansir dari nasional.kompas.com, kalau klakson dianjurkan tidak dibunyikan pada malam hari karena bisa memakai lampu kendaraan. Selanjutnya, klakson juga cukup dibunyikan sekali saja agar tidak merusak konsentrasi pengendara lainnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

3 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

5 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago