Tips

Bunyikan Klakson Jangan Asal Pencet, Ada Etikanya yang Wajib Kamu Ketahui

Bukan hal yang asing lagi deh ketika bunyi klakson bisa memancing amarah pengendara di jalan raya. Banyak kasus yang ditangani polisi hanya gara-gara benda satu ini. Salah satunya adalah yang menimpa HenCe Tjia dan Mochamad Talha warga Surabaya. Dilansir dari jatimnow.com, pria yang bernama HenCe Tjia hampir dibacok dengan pedang oleh Talha dikarenakan tidak terima keponakannya diperingatkan menggunakan klakson. Padahal, keponakan Talha pada saat itu menggunakan bahu jalan ketika mengendarai motor.

Nah, berawal dari klakson semuanya menjadi berabe. Bahkan masih ada kasus lain yang lebih parah daripada peristiwa satu ini. Padahal sebenarnya, membunyikan klakson itu ada aturannya Sahabat Boombastis. Tidak bisa sembarangan membunyikan benda yang terkadang dianggap berisik oleh orang banyak.

Banyak yang bertengkar karena klakson [Sumber Gambar]
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang sedang dikendarai harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, untuk persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas beberapa faktor. Salah satu di antaranya adalah suara klakson.

Bunyikan klakson ada etikanya [Sumber Gambar]
Selain itu, ada lagi peraturan yang membahas tentang klakson ini. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Tepatnya pada bagian kelima di Pasal 71. Nah, untuk isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya klakson dilarang digunakan pengemudi ketika berada di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Lalu isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor seperti pada paragraf sebelumnya.

Bisa didenda uang jika melanggar [Sumber Gambar]
Kalau isyarat bunyi yang sudah dijelaskan tadi dilanggar, akan mendapatkan sanksi tegas Sahabat Boombastis. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Jadi intinya, klakson hanya boleh kita gunakan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya. Akan tetapi, kita juga enggak boleh seenaknya untuk membunyikan klakson tersebut Sahabat Boombastis. Dilansir dari nasional.kompas.com, kalau klakson dianjurkan tidak dibunyikan pada malam hari karena bisa memakai lampu kendaraan. Selanjutnya, klakson juga cukup dibunyikan sekali saja agar tidak merusak konsentrasi pengendara lainnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago