Sering kali kita melihat di jalan menanjak, banyak sekali kendaraan yang mementingkan diri sendiri. Setiap pengendara merasa berhak untuk melewati jalan tersebut lebih dahulu tanpa memikirkan besar atau posisi transportasi lainnya. Hal ini pun akhirnya menjadi macet atau bahkan menimbulkan kecelakaan seperti berita-berita yang pernah beredar.
Ya, jalan menanjak ini sangat rawan terjadi kecelakaan. Sehingga banyak pengemudi lebih memilih dirinya untuk melalui jalan tersebut lebih dulu. Namun sebenarnya, untuk melewati jalan tanjakan ini ada aturan tersendiri Sahabat Boombastis. Sehingga kita tidak bisa seenaknya sendiri memutuskan siapa yang berhak untuk melewati jalan tersebut.
Fenomena ini ditulis di akun instagram official @kemenhub151. Di sana dijelaskan kalau ada kendaraan yang saling berpapasan di jalan menanjak atau tak memungkinkan lainnya harus menuruti aturan berlaku. Nah, aturan yang dimaksud tercantum di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya di Pasal 111. Pada pasal tersebut berbunyi seperti ini “Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.”
Pasal tersebut telah menyebutkan kalau kendaraan yang bisa lewat lebih dahulu adalah di posisi menanjak. Mungkin beberapa di antara kalian ada yang kurang setuju lantaran kendaraan di posisi menurun juga berbahaya jika berhenti dengan waktu agak lama. Tapi pasal ini tidak hanya sekedar aturan belaka lho Sahabat Boombastis. Sebab, ada teori yang cukup menguatkan di balik itu semua.
Dilansir dari laman liputan6.com, kalau kendaraan yang hendak turun lebih mudah untuk dikendalikan. Sedangkan kendaraan yang berada di posisi menanjak lebih sulit menahan beban dan juga isinya. Lalu, ditambah dengan gravitasi bumi yang membuat kendaraan menjadi bekerja ekstra keras saat naik. Nah, kalau tenaga dari kendaraan harus ditahan karena mengalah untuk pengemudi lain, maka mesin harus mengulang pekerjaannya dari awal. Nah, kalau sudah seperti ini, kemungkinan besar kendaraan akan bergerak mundur. Kejadian tersebut bisa membahayakan kendaraan itu sendiri dan juga transportasi lain yang ada di belakangnya.
Maka dari itu, jika berada di jalanan menanjak sebaiknya prioritaskan dahulu kendaraan yang ingin naik. Hindari egois karena beban kendaraan ketika berada di posisi menanjak sangatlah berat. Daripada terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti kecelakaan, lebih baik taati aturan di atas. Ya memang jika melanggar pasal itu masih belum ada aturan tambahan bagi pelanggarnya. Namun tak ada salahnya untuk menaatinya demi kelancaran dan keselamatan saat berlalulintas. Yuk jadi pengendara yang cerdas.
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…
Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…