Sosok Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan uji materi pada sejumlah pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Angkutan. Keduanya yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, sempat ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor saat berkendara.
Dilansir dari Metro.tempo.co (11/01/2020), Presiden Joko Widodo yang diketahui bebas dari tilang meski menyalakan lampu depan saat mengendarai motor, sempat disinggung oleh keduanya. Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, lampu depan motor di siang hari wajib dinyalakan oleh pengendara. Alasannya?
Mampu mengurangi potensi kecelakaan pada pengendara
Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan lewat unggahan di akun media sosial Twitter resminya @Kemenhub151. Di sana, pihaknya memberikan alasan di balik pentingnya aturan menyalakan lampu bagi pengendara roda di siang hari. Hal tersebut terkait keselamatan pengendara itu sendiri.
#KawulaModa sudah liburan atau masih kerja Senin ini? Bagi yang masih berkerja, tetap semangat ya.
Kali ini #MinHub mau ingatkan lagi, khusus untuk sepeda motor, menyalakan lampu utama tak hanya saat malam hari, tapi juga wajib menyalakannya pada siang hari. Mengapa? pic.twitter.com/7Z5gJLcoHN
— Kemenhub RI (@kemenhub151) December 23, 2019
“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian,” cuitnya.
Bakal dikenai pasal jika tidak mematuhi aturan yang ada
Aturan menyalakan lampu depan motor saat siang hari telah diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009, di mana mereka yang melanggar bakal dikenai hukuman. Bentuknya bisa berupa denda (tilang), atau dipidana dengan kurungan paling lama selama 15 hari.
Ada alasan ilmiah di balik pentingnya menyalakan lampu motor di siang hari
Menurut Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Giri Suseno Hadihardjono mengatakan, ada alasan ilmiah di balik menyalakan lampu depan motor di siang hari. Di mana cahaya yang memiliki kecepatan 300 ribu kilometer per detik, lebih mudah terlihat oleh pengendara lain saat siang hari dibanding membunyikan klakson yang kecepatan suaranya hanya 344 meter per detik.
BACA JUGA: Tilang Selalu Dikenai Denda, ke Manakah Uangnya Melayang?
Aturan menyalakan lampu di siang hari terbukti memiliki banyak alasan di baliknya. Selain demi kebaikan serta keselamatan pengendara itu sendiri, hal tersebut dinilai mampu mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan di jalanan. Terutama bagi para pengemudi roda doa.