Trending

Kerap Lakukan Aksi Ekshibisionisme dan Bagikan Videonya, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Beberapa bulan lalu, tertangkap seorang pria yang memamerkan kemaluannya di sekitar Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian yang bikin geger itu, berawal dari seorang pria yang terekam CCTV memamerkan kemaluannya saat ada seorang perempuan yang sedang berjalan di dekatnya.

Ternyata, tak hanya pria yang melakukan aksi ekshibisionisme ini dan perempuan yang menjadi korbannya. Beberapa hari terakhir, ramai dibicarakan seorang perempuan yang melakukan aksi tersebut, merekam, dan mengunggahnya. Perempuan yang kerap disapa Siskaeee itu kemudian akhirnya ditangkap. Beginilah kronologi penangkapannya.

Videonya viral di media sosial

Bukan terekam video CCTV, video ekshibisionisme kali ini justru direkam dan diunggah oleh sang pelaku. Perempuan dengan inisial nama asli FCN ini, diduga memerankan dan merekam dirinya sendiri saat menunjukkan payudara dan kemaluannya. Aksi tersebut diketahui dilakukan di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DIY.

Siskaeee saat melakukan aksi ekshibisionisme [sumber gambar]
Video yang berdurasi sekitar 73 detik itu viral setelah diunggah di Twitter pada akhir November 2021 lalu. Tagar #siskaeee pun langsung jadi trending di Twitter. Setelah viralnya video pornografi tersebut, polisi langsung bertindak untuk menangkap pelaku.

Ditangkap dan diperiksa di kepolisian

Setelah diselidiki oleh pihak berwajib, FCN ditangkap di stasiun Kota Bandung pada hari Sabtu (4/12/21) sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan dikawal pihak kepolisian dan didampingi pengacaranya, Siskaeee dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

Proses penangkapan dan penggeledahan kamar kos Siskaeee [sumber gambar]
Satu hari setelah penangkapan, polisi menggeledah kamar kos FCN demi mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, satu jam setelah pemeriksaan dilakukan. Setelah itu, pada Senin (6/12/21), FCN menjalani tes psikologi.

Terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun sampai denda 6 miliar

Pasca dilakukan serangkaian pemeriksaan, FCN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari Detik, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa FCN akan terjerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Siskaeee dihadirkan dalam proses penggeledahan [sumber gambar]
Untuk UU Pornografi, FCN akan dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE, FCN terkena pasal 45 ayat 1 UU ITE dan akan dipenjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Ini lho alasan FCN melakukan aksi tak senonoh

Yulianto juga mengatakan bahwa FCN tak hanya melakukan aksi ekshibisionisme ini di Bandara YIA, tapi juga beberapa tempat lain. Sebelum tertangkap, FCN diketahui telah melakukan, merekam, hingga membagikan video saat ia beraksi menunjukkan bagian-bagian sensitif tubuhnya.

Wawancara Siskaeee dengan seorang YouTuber [sumber gambar]
Dalam salah satu wawancara dengan seorang YouTuber, FCN mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan karena passion. Bahkan, ia sempat ditawari untuk bermain di film dewasa di Amerika Serikat, namun ditolaknya. Untuk menjaga keamanannya, FCN sengaja hidup berpindah-pindah.

Apa sih ekshibisionisme itu?

Ekshibisionisme seperti yang dilakukan FCN, adalah suatu gangguan seksual di mana penderita punya dorongan untuk memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan orang lain. Hal ini dilakukan untuk memuaskan gairah seksual mereka.

Ilustrasi aksi ekshibisionisme [sumber gambar]
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang terkena gangguan ini, beberapa di antaranya adalah pelecehan seksual, pelecehan emosional, sampai keluarga tak harmonis yang semuanya terjadi pada masa kecil. Lalu, apakah gangguan ini bisa disembuhkan? Jawabannya bisa, yaitu menggunakan terapi dan pendekatan psikoterapi lainnya.

BACA JUGA: Ekshibisionisme, Perilaku Menyimpang yang Kini Mulai Banyak Meneror Kaum Wanita

FCN atau Siskaeee, menjadi salah satu contoh bahwa aksi ekshibisionisme tidak hanya dilakukan oleh para lelaki yang mengalami gangguan seksual, namun perempuan juga bisa melakukannya. Jika menemukan seseorang di sekitar kita yang suka melakukan aksi ini, maka salah satu hal yang harus dilakukan adalah tidak mencemooh mereka. Bantulah mereka untuk meraih psikolog dan menangani gangguan seksual tersebut.

Share
Published by
H

Recent Posts

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

3 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

2 weeks ago

Misteri Kematian Ibu Muda di Gresik, Uang Raib hingga Saksi Ditemukan Meninggal

Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…

3 weeks ago

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penambangan Liar Timah di Bangka Belitung

Pernikahan artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis sempat menjadi perbincangan publik karena mewah dan bak…

4 weeks ago

Buka Galangan Dana untuk Ibu, Singgih Sahara Salah Gunakan hingga 200 Juta untuk Pribadi

Nama Singgih Sahara, komika asal Semarang, belakangan menjadi sorotan publik lantaran hal yang dilakukannya membuat…

4 weeks ago