Setelah sempat menjadi polemik di Indonesia, Aceh akhirnya melarang gim Player Unknown’s Battlegrounds atau PUBG beredar di wilayahnya. Dilansir dari regional.kompas.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa haram atas kehadiran permainan yang penuh dengan adegan tembak menembak tersebut.
Aceh yang memang menjunjung tinggi syariat Islam sebagai bagian dari peraturan daerahnya, juga dibantu oleh Wilayatul Hisbah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut. Alhasil jika ada mereka yang melanggar, petugas yang juga disebut sebagai polisi syariah itu akan bertindak tegas dengan memberikan hukuman. Seperti apa sepak terjang Wilayatul Hisbah di dalam menegakkan syariat Islam di Aceh?
Tugas yang dilakukan oleh polisi syariah atau Wilayatul Hisbah, tak lepad dari UU Pemerintah Aceh tahun 2006. Tupoksinya diatur dalam Qanun Nomor 5/2007 pasal 203. Dilansir dari tirto.id, ada enam qanun yang dimaksud seperti pelaksanaan syariat bidang akidah, khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (mesum), pengelolaan zakat, dan qanun jinayat (pidana).
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Aidi Kamal yang dikutip dari tirto.id menjelaskan, kewenangan polisi syariah sebatas pada “pembinaan”. Sementara itu untuk kegiatan razia atau operasi gabungan di tengah masyarakat, hanya ditujukan terkait tata busana syar’i yang digunakan.
Tak sendirian, Wilayatul Hisbah juga bergerak bersama instansi lainnya yang terkait saat melakukan razia maupun operasi gabungan. Misalkan pada momen-momen perayaan besar seperti tahun baru dan hari Valentine, sasaran para petugas adalah para pasangan yang berdua-duaan tanpa ikatan suami istri (khalwat).
Dengan ditegakkannya aturan bermasyarakat dalam bingkai syariat Islam, keberadaan Wilayatul Hisbah juga sebagai pengingat bagi masyarakat. Di samping tugasnya yang mencegah perbuatan maksiat seperti berzina, judi, dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah menghentikan segala bentuk transaksi jual beli saat adzan shalat Jum’at berkumandang.
Dikutip dari Laman aceh.my.id, polisi syariah yang yang datang dari kaum hawa, menggunakan mobil yang dilengkapi dengan berpengeras suara. Mereka berkeliling kota mengingatkan para lelaki agar segera pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at. Pun dengan aktivitas lainnya, dihentikan sejenak saat masuk waktu ibadah.
BACA JUGA: 6 ‘Aturan Khusus’ yang Wajib Kamu Patuhi Ketika Menginjakkan Kaki di Aceh
Keberadaan polisi syariah di atas, tak lepas dari sejarah politik Aceh usai perjanjian damai antara GAM dan pemerintah pusat dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 yang diatur dalam Qanun Nomor 5/2007 pasal 203. Setelahnya, Aceh pun menjadi wilayah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam di wilayahnya. Termasuk untuk mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya.
Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…
Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…
Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…