in

6 ‘Aturan Khusus’ yang Wajib Kamu Patuhi Ketika Menginjakkan Kaki di Aceh

Aceh adalah pulau di ujung barat Indonesia yang terkenal dengan kecantikan alamnya. Di samping indah, daerah yang tidak pernah tersentuh penjajah serta dijuluki dengan Serambi Mekkah ini juga punya keistimewaan tersendiri, yaitu diberikan hak untuk menentukan peraturan sendiri, selama itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Maka dengan itu, syariat islam diberlakukan di Tanah Rencong ini.

Baru-baru ini bupati Aceh Besar menginstruksikan kepada para pramugari dari maskapai yang mendarat di bandara Sultan Iskandar Muda untuk memakai kerudung. Jauh sebelum ini, ada aturan khusus lain yang diberlakukan di Aceh, seperti apa? Selengkapnya ada di uraian berikut.

Menerapkan hukuman berdasar Qanun Jinayat

Hukum cambuk di Aceh [Image source]
Qanun Jinayat adalah panduan hukuman yang berdasarkan syariat islam tentang hukuman dan pidana terhadap pelaku kejahatan. Di Aceh, Qanun jinayat dibuat tahun 2002, dalam Qanun ini terdapat beberapa perbuatan yang bisa dikenai hukum cambuk dan penjara (sesuai keputusan hakim) jika katauan melakukan hal yang dilarang tersebut. Beberapa tindakan pidana tersebut di antaranya adalah berzina, minuman keras, berjudi, pemerkosaan dan pelecehan seksual serta liwat (homoseksual dan lesbian).

Siap-siap kena razia jika memakai pakaian ketat

Razia pakaian ketat di Aceh [Image source]
Di luar daerah Aceh memakai pakaian yang ketat seperti jeans mungkin adalah hal yang biasa, tak ada masalah, namun jangan coba-coba untuk lakukan hal tersebut di Aceh. Berpakaian sopan dan tidak ketat menjadi aturan tersendiri bagi perempuan di kota ini. Perempuan yang terkena razia saat pemeriksaan akan dijatuhkan hukuman, namun bukan hukum yang memberatkan. Saat ketahuan, kamu akan diperingati terlebih dahulu, dengan syarat tidak boleh diulang lagi.

Keluar rumah, lelaki perempuan harus memakai pakaian panjang dan sopan

Wanita dan lelaki di Aceh [Image source]
Sama seperti poin sebelumnya, pakaian adalah hal yang sangat penting di Aceh, seorang muslim perempuan haruslah berpakaian rapi lengkap dengan hijab serta tidak ketat, non-muslim pun punya anjuran yang sama, untuk tidak berpakaian terbuka. Nah, bukan berlaku untuk para kaum hawa saja, kamu akan kesulitan menemukan lelaki yang berkeliaran di luar rumah dengan celana pendek seperti di daerah lain. Untuk para turis yang berlibur ke sini, memang tidak diwajibkan untuk berpakaian layaknya warga lokal, tapi lebih baik juga sih kalau menghormati aturan mereka.

Kalau bukan muhrim, jangan harap bisa boncengan berdua

Polisi Aceh [Image source]
Aturan tentang larangan berboncengan dengan yang bukan muhrim dan tidak ada ikatan saudara termaktub dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemda Aceh pada tahun 2015 silam. Sempat menjadi perbincangan netizen sih, tapi ya namanya peraturan harus tetap ditegakkan tak peduli siapapun yang berkomentar. Hal yang paling aman kalau memutusan untuk membawa orang yang bukan muhrim adalah ditemani teman, atau pergi dengan kendaraan roda empat. Asal jangan jadi ‘obat nyamuk’ saja.

Pacaran? Hemm..Siap-siap dicyduk deh

Dia sejoli yang dicyduk [Image source]
Ini berlaku untuk pasangan yang belum halal ya. Beberapa waktu lalu kabar tentang hukum cambuk yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syari’an tentang orang yang bercumbu dengan bukan pasangan memang benar adanya. Mau itu melakukan hal yang terlarang atau tidak, jika sudah berduaan dengan pacar maka siap-siap saja untuk dicyduk oleh Satpol PP. Kalau nasib malang, bisa terkena cambuk plus hukuman penjara.

Himbauan dari pemerintah untuk berkerudung bagi pramugari

Pramugari Berkerudung [Image source]
Kabar terbaru, Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali memberian instruksi untuk setiap maskapai penerbangan yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda Blangbintang, pramugarinya harus memakai kerudung dan pakaian yang sopan. Surat dengan nomor 451/65/2018 ini telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Ir. Mawardi pada 18 Januari lalu. Seperti yang tertera, surat tersebut berisi himbauan kepada semua pramugari 8 maskapai besar yang ada di Indonesia untuk berpakaian sesuai syariat.

Keenam peraturan tersebut pernah menuai pro dan kontra mengingat agak sedikit berbeda dengan kebanyakan yang diterapkan di daerah bagian lain di Indonesia. Tapi, bisa dijadikan pengetahuan untuk kita yang –mungkin- ingin melihat keindahan Aceh secara langsung. Bisa diingat-ingat agar saat di sana tidak berbuat gaduh di negeri orang.

Written by Ayu

Ayu Lestari, bergabung di Boombastis.com sejak 2017. Seorang ambivert yang jatuh cinta pada tulisan, karena menurutnya dalam menulis tak akan ada puisi yang sumbang dan akan membuat seseorang abadi dalam ingatan. Selain menulis, perempuan kelahiran Palembang ini juga gemar menyanyi, walaupun suaranya tak bisa disetarakan dengan Siti Nurhalizah. Bermimpi bisa melihat setiap pelosok indah Indonesia. Penyuka hujan, senja, puisi dan ungu.

Leave a Reply

Kisah Henry Juffry, Kuli Panggul Pelabuhan yang Kini Gajinya Bakal Buat PNS Ngiri

5 Aksi Heroik Pekerja yang Melindungi Majikan Meski Nyawa di Ujung Tanduk