Kini, Bank Indonesia lagi gencar-gencarnya mengedarkan uang terbaru. Alasannya karena ingin mempercepat penyebaran jenis uang tersebut. Sehingga uang yang lama tidak digunakan lagi oleh masyarakat. Dengan begitu, Bank Indonesia jadi akan lebih fokus untuk mencetak uang keluaran terbaru saja nih.
Nah, karena uang baru sudah mulai disebar di seluruh Indonesia, maka akan ada alat tukar yang akan dicabut peredarannya lho. Memang tidak dalam waktu dekat ini, akan tetapi uang akan kadaluarsa dengan batas maksimal di akhir tahun 2018. Jadi, inilah jenis-jenis uang yang akan dicabut dari peredaran. Siapa tahu kalian masih memilikinya di rumah.
Sebenarnya, aturan pertukaran keempat uang di atas sudah ada sejak lama lho Sahabat Boombastis. Ini sudah dituliskan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008. Nah, dalam aturan tersebut jangka waktunya terhitung dari 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013. Lalu, untuk tempat penukarannya adalah bisa di Bank Indonesia atau umum. Namun, karena batas waktu sudah terlewat, maka sekarang pecahan tersebut hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia saja. Akan tetapi, bukan hanya itu saja alasan dari penukaran keempat uang tersebut. Dilansir dari katadata.co.id, uang emisi baru sudah memiliki teknologi unsur pengaman yang lebih baik dibanding pecahan dulu.
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…
Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…