Pegawai honorer sedang menjadi berita viral yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan nih. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap hingga nanti tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jenis pegawai sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa, menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Jadi apa yang akan terjadi pada para tenaga honorer ini ya?
BACA JUGA: Hitam Putih Perjuangan para Guru Honorer yang Bertahan Hidup di Tengah Ketidakpastian
Di daerah ada banyak sekali orang-orang yang berjuang dengan cara menjadi guru honorer. Berharap setelah puluhan tahun bekerja, mereka akan diangkat menjadi PNS dan bisa hidup dengan layak. Lantas, kalau begini jadinya, bagaimana dengan tenaga honorer yang ada di daerah dengan akses terpencil ya?
Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…
Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…
Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…
Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…
Sedang ramai di media sosial tentang di-blacklist-nya Indonesia dalam daftar kandidat tuan rumah Olimpiade oleh…
Tiada hari tanpa netizen mencari keadilan untuk orang-orang yang teraniaya. Kali ini kejadian yang tidak…