Pegawai honorer sedang menjadi berita viral yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan nih. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap hingga nanti tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jenis pegawai sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa, menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Jadi apa yang akan terjadi pada para tenaga honorer ini ya?
BACA JUGA: Hitam Putih Perjuangan para Guru Honorer yang Bertahan Hidup di Tengah Ketidakpastian
Di daerah ada banyak sekali orang-orang yang berjuang dengan cara menjadi guru honorer. Berharap setelah puluhan tahun bekerja, mereka akan diangkat menjadi PNS dan bisa hidup dengan layak. Lantas, kalau begini jadinya, bagaimana dengan tenaga honorer yang ada di daerah dengan akses terpencil ya?
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…