Categories: Trending

Jangan Mau Dirazia Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Syarat Berikut

Masyarakat Indonesia memiliki hubungan yang “kadang cinta, kadang benci” dengan aparat keamanan. Di satu sisi, orang Indonesia sangat menghormati posisi seorang polisi. Tidak sedikit orang yang berjuang mati-matian agar bisa menjadi seorang polisi. Namun di sisi lain, para petugas sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat.

Baca Juga : 10 Negara Paling “Korup” Tahun 2015

Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.

1. Ada Tanda Papan Tilang

Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993 dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Ada Papan Tanda Pemeriksaan [ImageSource]
Tanda yang dimaksud harus diletakkan sekurang-kurangnya 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Tanda pemeriksaan juga harus diletakkan 100 meter sesudah lokasi pemeriksaan. Tanda ini wajib ditunjukkan ataupun disediakan para petugas di setiap razia yang dilakukan.

2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah

Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993 dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.

Petugas Memiliki Surat Tugas [ImageSource]
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993 dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.

3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning

Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.

Razia Pada Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya [ImageSource]
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.

4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya

Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”

Petugas Harus Berseragam Lengkap Beserta Atributnya [ImageSource]
Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa  “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.

5. Tidak Perlu Nego

Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.

Tidak Perlu Nego [ImageSource]
Jika memang kesalahan itu membuat Anda ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.

Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.

Baca Juga : 5 Aksi Konyol Polisi Gadungan di Indonesia

Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama. (HLH)

Share
Published by
Centralismo

Recent Posts

Punya Senyum Manis, Perempuan Asal Solo Ini Disebut Mirip Banget dengan Pevita Pearce

Pernah dengar kalau setiap orang di dunia ini punya 7 kembaran, alias orang yang sangat…

1 month ago

Putra Raja Thailand Kembali Setelah 27 Tahun Diasingkan, Jadi Penerus Takhta Selanjutnya?

Kembalinya Vacharaesorn Vivacharawongse, putra tertua kedua Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, ke Thailand pada awal bulan…

2 months ago

Terungkap Situs Jual Beli Sertifikat Gelar Habib, Penipu Raup 18 Juta

Belakangan ramai perihal terungkapnya kasus penipuan lisensi gelar “habib”, di mana seorang pemuda memperjualbelikannya dengan…

2 months ago

Waduh! Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Mencapai 3 Miliar, Ternyata Ada Pin Emas 24 Karat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat heboh publik lantaran anggaran dana pembelanjaan untuk pakaian dinas dan…

2 months ago

Gus Samsudin dan 2 Saksi Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Pembuatan Video Kontroversial

Nama Samsudin Jadab, atau lebih dikenal sebagai Gus Samsudin, kembali mencuat ke permukaan. Bukan lagi…

2 months ago

Alice Norin Bagikan Kisah Lawan Kanker Sarkoma hingga Operasi Laparoskopi

Kabar tak mengenakkan datang dari artis Alice Norin. Artis 36 tahun ini mengungkapkan bahwa dirinya…

2 months ago