Trending

Aksi Sipir Menyeret Tahanan Jadi Heboh, Ini Hukuman yang Bakal Mereka Terima

Seperti yang kita tahu selama ini Sahabat Boombastis kalau sipir mempunyai tugas berat di penjara. Ia tak sekedar mengawasi para tahanan, namun juga turut memelihara keamanan dan keselamatan narapidana di penjara. Jika terjadi apa-apa terhadap tahanan, maka sipirlah yang wajib bertanggung jawab.

Namun sepertinya, tugas berat ini diabaikan oleh beberapa sipir yang hendak memindahkan tahanan dari Lapas Kerobokan dan Bangli ke Nusakambangan ini. Dilansir dari akun instagram @makassar_iinfo, para sipir ini dengan teganya menyuruh tahanan untuk jalan jongkok ke arah kapal. Parahnya lagi, petugas lapas ini akan memukul hingga menyeret narapidana yang lamban saat hendak menaiki kapal.

Kejadian ini akhirnya mengundang beberapa pendapat nih dari para netizen. Ada yang berkomentar pro terhadap sipir karena mereka adalah tahanan yang sudah merusak generasi bangsa. Pasalnya para narapidana ini adalah penyebar obat-obatan terlarang di Indonesia, sehingga pantas diperlakukan seperti itu. Sedangkan yang kontra, menganggap jika aksi tersebut terlalu kejam. Ya meskipun mereka adalah pelaku kriminal, namun para tahanan ini tetaplah manusia yang juga punya hak untuk diperlakukan baik.

Netizn yang kontra [Sumber Gambar]
Lantas, bagaimana perbuatan para sipir ini di mata hukum? Jawabannya mereka tetap bersalah karena para sipir termasuk Pegawai Negeri Sipil yang setiap tingkah lakunya diatur oleh negara. Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengawasan Internal Direktorat Kamtib Dit­jen­pas yaitu Ramdani Boy. Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh sipir akan ditindak sesuai dengan Permen­kumham No: M. HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Netizen yang pro [Sumber Gambar]
Tapi sayangnya, untuk kasus ini masih belum diketahui gengs apa hukumannya bagi para sipir. Alasannya karena peristiwa ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nah, nantinya akan ada tiga jenis hukuman menurut hasil dari penyelidikan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 yang kini diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya berupa ringan, sedang hingga berat. Jika ringan, hukumannya lebih ke administratif. Lalu untuk tahap sedang bisa seperti penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan berat, pasti kalian sudah tahu lah apa hukumannya. Ya, pemecatan secara tidak hormat.

BACA JUGA : 5 Sipir Perempuan Nazi yang Ternyata Lebih Kejam dari Hitler

Sampai sekarang, kasus ini masih belum ada titik terangnya, Sahabat. Dikarenakan peristiwa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para sipir dan anggota lain yang terlibat. Semoga kasus ini cepat terselesaikan dan ada hukuman yang adil bagi para sipir. Dan kita doakan juga supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago