Trending

Aksi Sipir Menyeret Tahanan Jadi Heboh, Ini Hukuman yang Bakal Mereka Terima

Seperti yang kita tahu selama ini Sahabat Boombastis kalau sipir mempunyai tugas berat di penjara. Ia tak sekedar mengawasi para tahanan, namun juga turut memelihara keamanan dan keselamatan narapidana di penjara. Jika terjadi apa-apa terhadap tahanan, maka sipirlah yang wajib bertanggung jawab.

Namun sepertinya, tugas berat ini diabaikan oleh beberapa sipir yang hendak memindahkan tahanan dari Lapas Kerobokan dan Bangli ke Nusakambangan ini. Dilansir dari akun instagram @makassar_iinfo, para sipir ini dengan teganya menyuruh tahanan untuk jalan jongkok ke arah kapal. Parahnya lagi, petugas lapas ini akan memukul hingga menyeret narapidana yang lamban saat hendak menaiki kapal.

Kejadian ini akhirnya mengundang beberapa pendapat nih dari para netizen. Ada yang berkomentar pro terhadap sipir karena mereka adalah tahanan yang sudah merusak generasi bangsa. Pasalnya para narapidana ini adalah penyebar obat-obatan terlarang di Indonesia, sehingga pantas diperlakukan seperti itu. Sedangkan yang kontra, menganggap jika aksi tersebut terlalu kejam. Ya meskipun mereka adalah pelaku kriminal, namun para tahanan ini tetaplah manusia yang juga punya hak untuk diperlakukan baik.

Netizn yang kontra [Sumber Gambar]
Lantas, bagaimana perbuatan para sipir ini di mata hukum? Jawabannya mereka tetap bersalah karena para sipir termasuk Pegawai Negeri Sipil yang setiap tingkah lakunya diatur oleh negara. Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengawasan Internal Direktorat Kamtib Dit­jen­pas yaitu Ramdani Boy. Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh sipir akan ditindak sesuai dengan Permen­kumham No: M. HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Netizen yang pro [Sumber Gambar]
Tapi sayangnya, untuk kasus ini masih belum diketahui gengs apa hukumannya bagi para sipir. Alasannya karena peristiwa ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nah, nantinya akan ada tiga jenis hukuman menurut hasil dari penyelidikan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 yang kini diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya berupa ringan, sedang hingga berat. Jika ringan, hukumannya lebih ke administratif. Lalu untuk tahap sedang bisa seperti penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan berat, pasti kalian sudah tahu lah apa hukumannya. Ya, pemecatan secara tidak hormat.

BACA JUGA : 5 Sipir Perempuan Nazi yang Ternyata Lebih Kejam dari Hitler

Sampai sekarang, kasus ini masih belum ada titik terangnya, Sahabat. Dikarenakan peristiwa tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para sipir dan anggota lain yang terlibat. Semoga kasus ini cepat terselesaikan dan ada hukuman yang adil bagi para sipir. Dan kita doakan juga supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

3 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago