Masalah suap menyuap di Indonesia seolah jadi sebuah tradisi. Baik itu lembaga kecil hingga besar, praktik yang seperti ini sering kali ditemui. Namun demikian, para penegak hukum dan KPK akan terus berupaya untuk memberantas upaya haram itu untuk meracuni negeri ini.
Kasus gratifikasi dari Samin Tan mungkin jadi salah satu bukti upaya penghapusan upaya gratifikasi di negara ini. Meskipun sudah ditangkap, namun putusan peradilan dianggap janggal bagi banyak orang. Lalu kenapa hal itu bisa terjadi? Adakah solusi untuk menyelesaikannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Seorang pengusaha kaya bernama Samin Tan, namanya sedang ramai diperbincangkan banyak orang. Hal itu karena dirinya terlibat kasus gratifikasi dan harus diseret oleh KPK. Kasus gratifikasi yang menjeratnya juga melibatkan salah satu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Awal mula gratifikasi ini dimulai saat Samin Tan meminta bantuan politikus supaya terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM. Nah, barulah setelah itu politikus itu mengenalkan Samin Tan dengan Eni Saragih. Hingga akhirnya Eni menerima sejumlah uang dengan total Rp5 miliar dan dibayarkan selama tiga kali.
Memang Eni Saragih sudah menjalani hukumannya sejak tahun 2019, namun Samin Tan baru beberapa waktu lalu diadili. Namun sayang, banyak pihak yang menganggap putusan yang diberikan hakim lumayan janggal. Dilansir dari laman Tirto, Samin Tan dianggap sebagai korban dari gratifikasi ini yang dilakukan oleh Eni Saragih. Padahal Samin Tan seharusnya menjadi pemberi suap dan bukan masuk kategori korban.
Ketiga hakim yang memberikan putusan bebas pada Samin Tan ini ternyata adalah Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono. Putusan hakim ini didasari karena hukum mengenai pemberi gratifikasi belum diatur dan dipidanakan. Oleh sebab itu, Samin Tan bisa divonis bebas dari segala tuduhan yang ada.
Samin Tan sendiri adalah Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM). Nah perusahaannya itu ternyata induk usaha PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Borneo Mining Services. Perusahaan itu berfokus pada pertambangan batu bara di sebuah kawasan di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Obral Jabatan 20 Juta sampai Upeti Tanah, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditangkap KPK
Kasus dari gratifikasi Samin Tan ini kemungkinan akan naik lagi karena jaksa telah mengajukan kasasi. Semoga nanti ditemukan titik yang jelas untuk kasus yang satu ini. Pasalnya kalau dibiarkan maka gratifikasi akan subur kembali.
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…