Trending

Telan Korban, Ratusan Buaya Dibantai Habis Oleh Warga Sorong

Buaya dikenal dengan predator ganas yang akan memangsa semua menjadi ancaman untuk mereka. Hewan buas ini juga tak sungkan menerkam manusia saat sudah merasa sangat lapar, kejadian tersebut sering terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi di jalan Bandara SP-1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pembantaian tragis ratusan buaya terjadi pada Sabtu (14/7) sore.

Kejadian ini bermula dari seorang warga bernama Sugito yang mencari rumput untuk makanan ternak di sekitar tempat penangkaran buaya. Karena terlalu asik, ia tak sadar telah diincar oleh seekor hewan buas tersebut. Sugito akhirnya diterkam oleh sang buaya.Meskipun sudah berusaha keras melawan, hal tersebut berakhir sia-sia dan membuat ia kehilangan nyawanya dengan gigitan di leher, tangan, kaki dan kepala.

Pembantaian Buaya [Sumber gambar]
Warga yang sempat mendengar teriakan langsung mencari sumber suara. Sayang, Sugito ditemukan sudah bersimbah darah dan tewas di tempat. Setelah mengevakuasi jenazahnya, diurus dan dikuburkan, kemarahan warga nampaknya tak juga mereda. Mereka berbondong-bondong pergi ke penangkaran buaya dan membantai mereka satu persatu. Seperti yang diberitakan oleh cnnindonesia.com, totalnya ada 292 buaya –dari yang besar hingga anakan yang mati di tangan warga.

Buaya-buaya ini ternyata milik PT. Mitra Lestari Abadi yang dikelola oleh Alberth Siahaan. Pembantaian tersebut merupakan aksi spontan dari warga yang marah karena sang pemilik lalai dalam mengurus peliharaannya. Di samping itu, penangkaran berada dekat sekali dari pemukiman warga, dan hanya dibatasi dengan pagar seng, kondisi itu mengkhawatirkan karena bisa saja dilewati buaya, seperti kata Yanu dalam antaranews.com.

Kolam penangkaran buaya [Sumber gambar]
Ketika kejadian tersebut sebenarnya sudah ada aparat kepolisian yang hadir di lokasi. Namun, mereka tak bisa membendung hal itu dan hanya mampu menjadi penonton. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono, seperti dilansir dari kumparan.com.

Jika penyelidikan membuktikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pembunuhan, maka warga bisa dijerat pasal 302 KUHP. Hary juga mengatakan bahwa konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya terdapat dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Mengenai tanggapan warga bahwa mereka menelan korban, sang korban masuk dalam wilayah penangkaran tanpa izin dari pemiliknya.

Warga yang membantai buaya [Sumber gambar]
Dalam hal ini memang tak ada yang bisa disalahkan, sang korban masuk tanpa izin ke dalam penangkaran yang berbahaya. Sedangkan pemilik penangkaran juga membuat tempat tinggal para buaya yang bisa mengancam keselamatan warga. Kalau menurut Sahabat Boombastis semua bagaimana?

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Kemelut Masalah Jukir dan Kebijakan Eri Cahyadi yang Dipertanyakan Warga Surabaya

Tak hanya kawasan Timur Tengah yang memanas. Di Jawa Timur pun kini sedang dihangatkan dengan…

5 mins ago

Kabar Duka, Gustiwiw Tutup Usia Jatuh di Kamar Mandi

Awan duka bergelayut di atas dunia entertainment Indonesia. Satu kabar mengagetkan karena seorang musisi muda,…

2 days ago

Mesir Larang Aktivis Pro Palestina ke Gaza, Medis non Muslim: Di mana Nurani Kalian?

Aksi solidaritas untuk Palestina bertajuk, Global March to Gaza diwarnai dengan adanya campur tangan politik…

3 days ago

Fadli Zon Dikecam dan Dituntut Meminta Maaf karena Pernyataan Menihilkan Pemerkosaan Massal 1998

Lama tidak terdengar kabarnya, Fadli Zon bikin geger Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini dikritik masyarakat…

4 days ago

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

5 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

7 days ago