Trending

Telan Korban, Ratusan Buaya Dibantai Habis Oleh Warga Sorong

Buaya dikenal dengan predator ganas yang akan memangsa semua menjadi ancaman untuk mereka. Hewan buas ini juga tak sungkan menerkam manusia saat sudah merasa sangat lapar, kejadian tersebut sering terjadi di Indonesia. Seperti yang terjadi di jalan Bandara SP-1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Pembantaian tragis ratusan buaya terjadi pada Sabtu (14/7) sore.

Kejadian ini bermula dari seorang warga bernama Sugito yang mencari rumput untuk makanan ternak di sekitar tempat penangkaran buaya. Karena terlalu asik, ia tak sadar telah diincar oleh seekor hewan buas tersebut. Sugito akhirnya diterkam oleh sang buaya.Meskipun sudah berusaha keras melawan, hal tersebut berakhir sia-sia dan membuat ia kehilangan nyawanya dengan gigitan di leher, tangan, kaki dan kepala.

Pembantaian Buaya [Sumber gambar]
Warga yang sempat mendengar teriakan langsung mencari sumber suara. Sayang, Sugito ditemukan sudah bersimbah darah dan tewas di tempat. Setelah mengevakuasi jenazahnya, diurus dan dikuburkan, kemarahan warga nampaknya tak juga mereda. Mereka berbondong-bondong pergi ke penangkaran buaya dan membantai mereka satu persatu. Seperti yang diberitakan oleh cnnindonesia.com, totalnya ada 292 buaya –dari yang besar hingga anakan yang mati di tangan warga.

Buaya-buaya ini ternyata milik PT. Mitra Lestari Abadi yang dikelola oleh Alberth Siahaan. Pembantaian tersebut merupakan aksi spontan dari warga yang marah karena sang pemilik lalai dalam mengurus peliharaannya. Di samping itu, penangkaran berada dekat sekali dari pemukiman warga, dan hanya dibatasi dengan pagar seng, kondisi itu mengkhawatirkan karena bisa saja dilewati buaya, seperti kata Yanu dalam antaranews.com.

Kolam penangkaran buaya [Sumber gambar]
Ketika kejadian tersebut sebenarnya sudah ada aparat kepolisian yang hadir di lokasi. Namun, mereka tak bisa membendung hal itu dan hanya mampu menjadi penonton. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriyono, seperti dilansir dari kumparan.com.

Jika penyelidikan membuktikan bahwa tindakan tersebut masuk dalam pembunuhan, maka warga bisa dijerat pasal 302 KUHP. Hary juga mengatakan bahwa konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya terdapat dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Mengenai tanggapan warga bahwa mereka menelan korban, sang korban masuk dalam wilayah penangkaran tanpa izin dari pemiliknya.

Warga yang membantai buaya [Sumber gambar]
Dalam hal ini memang tak ada yang bisa disalahkan, sang korban masuk tanpa izin ke dalam penangkaran yang berbahaya. Sedangkan pemilik penangkaran juga membuat tempat tinggal para buaya yang bisa mengancam keselamatan warga. Kalau menurut Sahabat Boombastis semua bagaimana?

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Virzha Tiba-Tiba Menikah, Banyak Netizen Salfok dengan Istri yang Begitu Cantik

Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…

4 days ago

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

5 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

6 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

1 week ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

1 week ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 week ago