Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi sorotan di mana-mana. Bukan hanya bakal memberantas peredaran minuman keras dan sejenisnya di masyarakat, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar.
Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol melalui Pasal 18 hingga 21 menyebutkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal inilah yang membuat beberapa jenis miras di bawah ini terancam bakal dilarang dan hilang dari peredaran jika RUU tersebut disahkan.
BACA JUGA: Mengenal Ciu, Minuman Keras Fenomenal yang Dicampur dengan Anak Tikus
Meski menuai sorotan di mana-mana, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Larangan Minuman Beralkohol nyatanya belum disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Bahkan, anggota Fraksi Golkar John Kenedy Azi yang dikutip dari Kompas (17/11/2020) mengatakan hal tersebut berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…
Sedang viral di media sosial, pernikahan sepasang pengantin dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pengantin…
Meninggalnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas dalam tabrakan, Sabtu (24/5/2025) dini…
Indonesia digegerkan dengan berita tentang tewasnya seorang pegawai Bank Indonesia yang diduga melompat jatuh dari…