Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi sorotan di mana-mana. Bukan hanya bakal memberantas peredaran minuman keras dan sejenisnya di masyarakat, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar.
Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol melalui Pasal 18 hingga 21 menyebutkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal inilah yang membuat beberapa jenis miras di bawah ini terancam bakal dilarang dan hilang dari peredaran jika RUU tersebut disahkan.
Peredaran bir di Indonesia termasuk mudah ditemukan karena banyak dijual secara bebas namun dibatasi untuk usia tertentu. Kadar alkoholnya terbilang rendah dibanding jenis miras lainnya, yakni berkisar 4 hingga 6 persen. Meski demikian, peredarannya yang mudah ditemui membuat bir menjadi salah satu favorit bagi mereka yang hobi minum-minum. Miras satu ini juga masuk daftar larangan dalam RUU Minol.
Kadar alkohol yang dimiliki oleh vodka sebagai minuman keras tergolong lumayan, yakni mulai dari 35 hingga 60 persen. Miras yang populer di seluruh belahan dunia ini berasal dari sulingan gandum yang difermentasi dan sangat tenar di negara-negara yang memiliki musim dingin. Karena tergolong minuman yang memabukkan, vodka menjadi salah satu jenis miras yang dibidik pemerintah dalam RUU Minol.
Sama seperti vodka, wiski memiliki tingkat alkohol mulai dari 40 hingga 50 persen dan termasuk sangat tinggi. Minuman asal Republik Irlandia dan Skotlandia ini sangat populer di Indonesia sebagai salah satu sajian yang memiliki prestise karena harganya yang mahal. Merek-merek wiski seperti Chivas Regal dan Irish Whiskey adalah jenis-jenis yang banyak beredar di Indonesia.
Sesuai namanya, minuman asal Korea Selatan ini merupakan miras yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Bahan utamanya berasal dari beras yang diolah melalui proses fermentasi, maupun bahan lainnya seperti gandum, barley, tapioka, dan ubi. Sosoknya populer di Indonesia karena sering muncul di tayangan drama Korea.
Baik tuak maupun ciu, keduanya merupakan minuman tradisional yang populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena mudah ditemui di warung-warung. Untuk ciu, minuman ini memiliki kadar alkohol yang beragam, yakni mulai dari 20 persen, 50 persen, hingga 70 persen. Sama seperti ciu, tuak juga minuman yang mengandung alkohol dan banyak ditemui di daerah-daerah tradisional dan menjadi sajian khas di nusantara.
BACA JUGA: Mengenal Ciu, Minuman Keras Fenomenal yang Dicampur dengan Anak Tikus
Meski menuai sorotan di mana-mana, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Larangan Minuman Beralkohol nyatanya belum disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Bahkan, anggota Fraksi Golkar John Kenedy Azi yang dikutip dari Kompas (17/11/2020) mengatakan hal tersebut berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…