Categories: Trending

Tak Tahu Malu, Seorang Lurah Meminta Biaya Administrasi ke Warga Sejumlah 50 ribu

Fenomena pungutan liar (pungli) sepertinya tak pernah hilang dari negara kita. Buktinya semakin hari ada saja orang yang melakukan hal tersebut tanpa dosa. Seperti Pak Lurah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Palembang. Di mana ia memungut secara langsung kepada seorang warga sejumlah Rp50 ribu. Wah..

Dilansir dari akun facebook Yuni Rusmini, pada awalnya ada seorang wanita yang hendak mengurus surat pengantar perizinan dagang ke kantor kelurahan. Di saat itu, Pak Lurah berinisial AB pun secara langsung mengurus serta menandatangani surat pengantar tersebut. Namun, hal mengejutkan terjadi. Di mana Pak Lurah satu ini meminta biaya administrasi sebesar Rp50 ribu tanpa basa-basi. Hal ini pun memicu kemarahan dari wanita yang mengurus surat tersebut. Dan akhirnya ia marah sambil merekam bapak lurah yang berani melakukan pungli secara terang-terangan.

Semua netizen yang melihat tingkah laku pemimpin kelurahan itu sangat geram. Tak disangka, jika pemimpin yang seharusnya menghindari hal berbau korupsi sekecil apapun, malah berani melakukan kegiatan haram tersebut. Para warganet ingin pria berbaju putih tersebut segera dilaporkan atas tindakan yang sangat merugikan warganya.

Komentar dari para netizen [Sumber Gambar]
Tingkah laku dari lurah satu ini memang tidak bisa untuk ditolerir lagi. Pasalnya, untuk pelayanan warga seperti membuat surat izin usaha tidak dipungut biaya apapun. Apalagi jika si pak lurah tadi menyebutkan kalau uang administrasi yang ia minta langsung masuk ke kantong pribadinya.

Lurah copot jabatan [Sumber Gambar]
Nah, Pak Lurah tersebut bisa dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Tapi, tak hanya itu, pria yang disebut dengan Lurah Timbangan ini juga bisa dikenakan pasal korupsi. Tepatnya di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 12 e. Bagi yang terkena pasal tersebut, maka hukuman yang akan diterima adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Perbuatan pungli tersebut sebenarnya tidak hanya sekali ini. Masih banyak pegawai pemerintahan yang menerapkan pungutan tersebut. Tapi sayangnya masih belum terendus oleh pihak berwenang atau orang sekitar tidak berani untuk melaporkan. Padahal, tindakan tersebut harus dilaporkan supaya mengurangi tindakan korupsi dari hal sekecil apapun.

BACA JUGA : Viral Dosen Minta Uang 2ribu ke Mahasiswa, Bisa Disebut Pelaku Pungutan Liar Nggak Ya?

Sampai artikel ini diterbitkan, ternyata Lurah berinisial AB tersebut sudah diturunkan dari jabatannya. Bahkan yang menurunkan sang lurah adalah Bupati Kabupaten Ogan Ilir yaitu Ilyas Panji Alam. Dan kini yang menggantikan posisinya adalah Ichwani yang dulu menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Indralaya Utara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago