Categories: Trending

Tak Tahu Malu, Seorang Lurah Meminta Biaya Administrasi ke Warga Sejumlah 50 ribu

Fenomena pungutan liar (pungli) sepertinya tak pernah hilang dari negara kita. Buktinya semakin hari ada saja orang yang melakukan hal tersebut tanpa dosa. Seperti Pak Lurah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Palembang. Di mana ia memungut secara langsung kepada seorang warga sejumlah Rp50 ribu. Wah..

Dilansir dari akun facebook Yuni Rusmini, pada awalnya ada seorang wanita yang hendak mengurus surat pengantar perizinan dagang ke kantor kelurahan. Di saat itu, Pak Lurah berinisial AB pun secara langsung mengurus serta menandatangani surat pengantar tersebut. Namun, hal mengejutkan terjadi. Di mana Pak Lurah satu ini meminta biaya administrasi sebesar Rp50 ribu tanpa basa-basi. Hal ini pun memicu kemarahan dari wanita yang mengurus surat tersebut. Dan akhirnya ia marah sambil merekam bapak lurah yang berani melakukan pungli secara terang-terangan.

Semua netizen yang melihat tingkah laku pemimpin kelurahan itu sangat geram. Tak disangka, jika pemimpin yang seharusnya menghindari hal berbau korupsi sekecil apapun, malah berani melakukan kegiatan haram tersebut. Para warganet ingin pria berbaju putih tersebut segera dilaporkan atas tindakan yang sangat merugikan warganya.

Komentar dari para netizen [Sumber Gambar]
Tingkah laku dari lurah satu ini memang tidak bisa untuk ditolerir lagi. Pasalnya, untuk pelayanan warga seperti membuat surat izin usaha tidak dipungut biaya apapun. Apalagi jika si pak lurah tadi menyebutkan kalau uang administrasi yang ia minta langsung masuk ke kantong pribadinya.

Lurah copot jabatan [Sumber Gambar]
Nah, Pak Lurah tersebut bisa dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Tapi, tak hanya itu, pria yang disebut dengan Lurah Timbangan ini juga bisa dikenakan pasal korupsi. Tepatnya di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 12 e. Bagi yang terkena pasal tersebut, maka hukuman yang akan diterima adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Perbuatan pungli tersebut sebenarnya tidak hanya sekali ini. Masih banyak pegawai pemerintahan yang menerapkan pungutan tersebut. Tapi sayangnya masih belum terendus oleh pihak berwenang atau orang sekitar tidak berani untuk melaporkan. Padahal, tindakan tersebut harus dilaporkan supaya mengurangi tindakan korupsi dari hal sekecil apapun.

BACA JUGA : Viral Dosen Minta Uang 2ribu ke Mahasiswa, Bisa Disebut Pelaku Pungutan Liar Nggak Ya?

Sampai artikel ini diterbitkan, ternyata Lurah berinisial AB tersebut sudah diturunkan dari jabatannya. Bahkan yang menurunkan sang lurah adalah Bupati Kabupaten Ogan Ilir yaitu Ilyas Panji Alam. Dan kini yang menggantikan posisinya adalah Ichwani yang dulu menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Indralaya Utara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

1 week ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

2 weeks ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

3 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

3 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

4 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

4 weeks ago