Categories: Trending

Tak Tahu Malu, Seorang Lurah Meminta Biaya Administrasi ke Warga Sejumlah 50 ribu

Fenomena pungutan liar (pungli) sepertinya tak pernah hilang dari negara kita. Buktinya semakin hari ada saja orang yang melakukan hal tersebut tanpa dosa. Seperti Pak Lurah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, Palembang. Di mana ia memungut secara langsung kepada seorang warga sejumlah Rp50 ribu. Wah..

Dilansir dari akun facebook Yuni Rusmini, pada awalnya ada seorang wanita yang hendak mengurus surat pengantar perizinan dagang ke kantor kelurahan. Di saat itu, Pak Lurah berinisial AB pun secara langsung mengurus serta menandatangani surat pengantar tersebut. Namun, hal mengejutkan terjadi. Di mana Pak Lurah satu ini meminta biaya administrasi sebesar Rp50 ribu tanpa basa-basi. Hal ini pun memicu kemarahan dari wanita yang mengurus surat tersebut. Dan akhirnya ia marah sambil merekam bapak lurah yang berani melakukan pungli secara terang-terangan.

Semua netizen yang melihat tingkah laku pemimpin kelurahan itu sangat geram. Tak disangka, jika pemimpin yang seharusnya menghindari hal berbau korupsi sekecil apapun, malah berani melakukan kegiatan haram tersebut. Para warganet ingin pria berbaju putih tersebut segera dilaporkan atas tindakan yang sangat merugikan warganya.

Komentar dari para netizen [Sumber Gambar]
Tingkah laku dari lurah satu ini memang tidak bisa untuk ditolerir lagi. Pasalnya, untuk pelayanan warga seperti membuat surat izin usaha tidak dipungut biaya apapun. Apalagi jika si pak lurah tadi menyebutkan kalau uang administrasi yang ia minta langsung masuk ke kantong pribadinya.

Lurah copot jabatan [Sumber Gambar]
Nah, Pak Lurah tersebut bisa dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Tapi, tak hanya itu, pria yang disebut dengan Lurah Timbangan ini juga bisa dikenakan pasal korupsi. Tepatnya di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pasal 12 e. Bagi yang terkena pasal tersebut, maka hukuman yang akan diterima adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Perbuatan pungli tersebut sebenarnya tidak hanya sekali ini. Masih banyak pegawai pemerintahan yang menerapkan pungutan tersebut. Tapi sayangnya masih belum terendus oleh pihak berwenang atau orang sekitar tidak berani untuk melaporkan. Padahal, tindakan tersebut harus dilaporkan supaya mengurangi tindakan korupsi dari hal sekecil apapun.

BACA JUGA : Viral Dosen Minta Uang 2ribu ke Mahasiswa, Bisa Disebut Pelaku Pungutan Liar Nggak Ya?

Sampai artikel ini diterbitkan, ternyata Lurah berinisial AB tersebut sudah diturunkan dari jabatannya. Bahkan yang menurunkan sang lurah adalah Bupati Kabupaten Ogan Ilir yaitu Ilyas Panji Alam. Dan kini yang menggantikan posisinya adalah Ichwani yang dulu menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Indralaya Utara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

9 hours ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 day ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

3 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

6 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago