Entertainment

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang memilih menjadi konten kreator. Tak sedikit pula dari para konten kreator ini yang bisa mendapatkan cuan dari konten-konten yang mereka buat. Memang banyak konten yang mendidik dan menghibur, tapi ada saja konten kreator yang justru bikin geleng-geleng kepala karena konten mereka yang kontroversial.

Seperti seorang Tiktoer yang dikenal dengan nama Galih Loss dengan akun Tiktok @galihloss3. Ia merupakan seorang Tiktoker yang sempat viral dengan slogan ‘Apaan Tuh?’. Kemudian ia kerap membuat konten-konten prank dan tebak-tebakan. Beberapa konten yang dibuatnya justru membuat netizen geram sendiri. Salah satunya yang membuatnya sampai dijemput paksa polisi. Seperti ini ulasannya.

Video Penistaan Agama

Konten Galih Loss [Sumber Gambar]
Bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso, Tiktoker ini membuat dan mengunggah sebuah konten di mana ia diduga melakukan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih bertanya kepada anak kecil dengan tebak-tebakan “hewan apa yang bisa mengaji”. Setelah menjawab paus yang dimaksud ialah Pak Ustad, tebak-tebakan tersebut berlanjut dengan jawaban yang mempermainkan lafaz Al-Qur’an. Di sana Galih mengucapkan kalimat ta’awudz yang dimodifikasi seperti auman hewan.

Dijemput Paksa Polisi

Galih Loss dijemput paksa [Sumber Gambar]
Warganet yang geram dengan konten tersebut pun mengadu, yang kemudian ditindak oleh Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dianggap mengunggah video penodaan terhadap suatu agama di Indonesia, Galih pun dijemput paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. Pada Senin (22/4) malam, ia ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

Ancaman Penjara 6 Tahun

Kepada pihak kepolisian, Galih pun mengaku membuat konten tersebut dengan modus untuk mendapatkan endorsement dan hiburan. Namun, ia menampik saat dikatakan ingin viral dari konten itu. Polisi kemudian menelusuri jumlah endorse yang didapat dari konten itu. Setelah ditangkap, Galih kemudian meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Galih Loss ditetapkan jadi tersangka [Sumber Gambar]
Padahal, sebelumnya ia juga sudah pernah mengunggah video yang memicu amarah publik, di mana ia membuat konten video prank kepada driver ojek online. Atas kelakuannya, ia terjerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

BACA JUGA: 4 Ide Konten yang Seharusnya Tak Lagi Digunakan oleh Para YouTuber Penghamba Adsense

Berawal dari mengunggah konten yang dianggap akan menghibur, justru berakhir di sel tahanan. Inilah mengapa kita harus bijak dalam menggunakan teknologi dan platform media sosial yang ada.

Share
Published by
Hayu

Recent Posts

Baoxia Liu, Buronan FBI Terkait Perang Israel-Iran & Dihargai Rp 245 Miliar

Katanya gencatan senjata, tapi tampaknya Amerika Serikat tidak akan membuat perang antara Iran dan Israel…

1 week ago

Geger Netizen Skala Internasional Gegara Pendaki Brasil Meninggal di Rinjani

Beberapa hari lalu, perdebatan sengit terjadi di media sosial X. Pemicunya karena seorang turis mancanegara…

1 week ago

Perubahan Kulit Wajah Jokowi, Ajudan Bilang Hanya Alergi

Presiden RI ke-7, Joko Widodo kembali bikin kaget publik. Bukan karena kasus ijazah kuliah yang…

2 weeks ago

Viral Rumah Subsidi Pemerintah, Engap dan Dipertanyakan Kelayakannya

Yang namanya subsidi pasti harganya murah. Yang harganya murah pasti kualitas dan kuantitasnya juga.. ‘Ya,…

2 weeks ago

Profil Muzakir Manaf, Gubernur Aceh yang Tolak Usul Bobby Nasution Soal Kepemilikan 4 Pulau

Sepanjang setengah tahun 2025 ini, banyak orang menjadi sorotan dimana salah satunya adalah Muzakir Manaf,…

3 weeks ago

Kemelut Masalah Jukir dan Kebijakan Eri Cahyadi yang Dipertanyakan Warga Surabaya

Tak hanya kawasan Timur Tengah yang memanas. Di Jawa Timur pun kini sedang dihangatkan dengan…

3 weeks ago