Tarif BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh pemerintah lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski keputusan tersebut sempat menuai sorotan luas, masyarakat juga merasa bahwa pelayanan yang diberikan terkadang malah menyulitkan mereka.
Alhasil, layanan kesehatan yang seharusnya memudahkan mereka malah dibanjiri oleh keluhan. Salah satunya adalah soal antrian panjang yang membuat mereka harus menunggu lama untuk menerima pengobatan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi penolakan bagi pasien yang berobat jika menggunakan layanan tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, perbaikan layanan akan terus ditingkatkan seiring dengan kenaikan yang ada. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…
Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…
Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…
Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…
Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…
Beberapa kota di Indonesia dilaporkan mengalami kekacauan sebagai buntut dari Demo Buruh yang berlanjut pada…