Tarif BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh pemerintah lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski keputusan tersebut sempat menuai sorotan luas, masyarakat juga merasa bahwa pelayanan yang diberikan terkadang malah menyulitkan mereka.
Alhasil, layanan kesehatan yang seharusnya memudahkan mereka malah dibanjiri oleh keluhan. Salah satunya adalah soal antrian panjang yang membuat mereka harus menunggu lama untuk menerima pengobatan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tidak semua jenis obat yang ditanggung oleh BPJS
Pelayanan dianggap masih buruk dan jauh dari harapan

Buruknya pelayanan terhadap pasien yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan juga menjadi keluhan tersendiri. Salah satunya adalah pembatasan kuota dokter sehingga pelayanan tidak menjangkau semua pasien. Bahkan dengan adanya kenaikan iuran pembayaran seperti saat ini, hal tersebut dianggap masih tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Tarif BPJS yang terkadang naik turun sehingga membingungkan rakyat
Diskriminasi pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi penolakan bagi pasien yang berobat jika menggunakan layanan tersebut. Menurut Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, perbaikan layanan akan terus ditingkatkan seiring dengan kenaikan yang ada. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?