Hukuman kebiri selama ini mungkin hanya dipahami dalam batasan tertentu tanpa disertai dengan tindakan yang nyata. Namun, kali ini berbeda ceritanya. Tersangka predator anak, Muh Aris, dihukum kebiri kimia setelah memerkosa 9 bocah di Mojokerto beberapa waktu lalu. Bukan disunat, hukuman ini akan melibatkan sebuah cairan kimia khusus.
Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dipandang oleh sebagian orang sangat layak untuk dilaksanakan. Mengingat, kejahatan berupa predator anak hingga mencapai 9 orang yang dilakukan tergolong perbuatan keji. Jika memang benar-benar dieksekusi, Aris akan jadi orang pertama yang mengalami hal tersebut. Lantas, seperti apa bentuk hukuman kebiri yang akan dilakukan?
BACA JUGA: Cerita Robot Gedek, Psikopat yang Sempat Bikin Bocah Enggak Pingin Lahir ke Dunia
Melihat kejahatan yang dilakukan, wajar jika para pelaku pedofil atau predator anak harus dijatuhi hukuman yang berat. Meski tak sampai membuat nyawa melayang, setidaknya hal tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bagi yang lainnya, semoga saja hal ini bisa menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…