Hukuman kebiri selama ini mungkin hanya dipahami dalam batasan tertentu tanpa disertai dengan tindakan yang nyata. Namun, kali ini berbeda ceritanya. Tersangka predator anak, Muh Aris, dihukum kebiri kimia setelah memerkosa 9 bocah di Mojokerto beberapa waktu lalu. Bukan disunat, hukuman ini akan melibatkan sebuah cairan kimia khusus.
Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dipandang oleh sebagian orang sangat layak untuk dilaksanakan. Mengingat, kejahatan berupa predator anak hingga mencapai 9 orang yang dilakukan tergolong perbuatan keji. Jika memang benar-benar dieksekusi, Aris akan jadi orang pertama yang mengalami hal tersebut. Lantas, seperti apa bentuk hukuman kebiri yang akan dilakukan?
BACA JUGA: Cerita Robot Gedek, Psikopat yang Sempat Bikin Bocah Enggak Pingin Lahir ke Dunia
Melihat kejahatan yang dilakukan, wajar jika para pelaku pedofil atau predator anak harus dijatuhi hukuman yang berat. Meski tak sampai membuat nyawa melayang, setidaknya hal tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bagi yang lainnya, semoga saja hal ini bisa menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…