Hukuman kebiri selama ini mungkin hanya dipahami dalam batasan tertentu tanpa disertai dengan tindakan yang nyata. Namun, kali ini berbeda ceritanya. Tersangka predator anak, Muh Aris, dihukum kebiri kimia setelah memerkosa 9 bocah di Mojokerto beberapa waktu lalu. Bukan disunat, hukuman ini akan melibatkan sebuah cairan kimia khusus.
Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dipandang oleh sebagian orang sangat layak untuk dilaksanakan. Mengingat, kejahatan berupa predator anak hingga mencapai 9 orang yang dilakukan tergolong perbuatan keji. Jika memang benar-benar dieksekusi, Aris akan jadi orang pertama yang mengalami hal tersebut. Lantas, seperti apa bentuk hukuman kebiri yang akan dilakukan?
BACA JUGA: Cerita Robot Gedek, Psikopat yang Sempat Bikin Bocah Enggak Pingin Lahir ke Dunia
Melihat kejahatan yang dilakukan, wajar jika para pelaku pedofil atau predator anak harus dijatuhi hukuman yang berat. Meski tak sampai membuat nyawa melayang, setidaknya hal tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bagi yang lainnya, semoga saja hal ini bisa menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…