Categories: Tips

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial Siang Ini

Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari para pegiat dan aktivis, rencananya siang ini, Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 13.00 WIB akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Koalisi ini beranggapan bahwa putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG) tidak sesuai dengan aturan.

Emerson Yuntho yang merupakan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa hakim Sarpin sudah melampaui batas kewenangannya.

Hakim Sarpin Rizaldi

“Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini,” kata Emerson Yuntho, Selasa (17/2/2015) seperti dilansir cnnindonesia.

Emerson juga membeberkan bahwa sebelumnya Sarpin pernah setidaknya delapan kali dilaporkan dan diperiksa secara internal dua kali di Mahkamah Agung. Ia menganggap Sarpin merupakan penegak hukum yang bermasalah.

Atas dasar catatannya tentang rekam jejak Sarpin tersebut, Emerson juga tak dapat memungkiri kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim Sarpin terkait putusan terhadap Budi Gunawan kemarin.

“Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG,” kata Emerson.

Aktivis Haris Azhar juga bearanggapan bahwa putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan status penetapan tersangka Jenderal Bintang Tiga oleh KPK tidak sah ini bersifat tidak mutlak. Putusan ini dinilai juga memiliki banyak kerancuan.

Putusan Hakim Sarpin dinilai mengabaikan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan oleh KPK dalam persidangan. Hakim Sarpin saat itu menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dasar untuk memenangkan permohonan Budi Gunawan.

Koordinator KontraS tersebut menilai bahwa hakim tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK tersebut. Ia pun mengartikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dengan menggunakan dua alat bukti yang cukup tersebut tidak gugur. Sehingga menurut Haris, KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, karena tindak pidana yang disangkakan pada Budi tetap ada dan tidak hilang sama sekali.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

5 days ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

6 days ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

6 days ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

1 week ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

1 week ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

1 week ago