Categories: Tips

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial Siang Ini

Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari para pegiat dan aktivis, rencananya siang ini, Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 13.00 WIB akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Koalisi ini beranggapan bahwa putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG) tidak sesuai dengan aturan.

Emerson Yuntho yang merupakan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa hakim Sarpin sudah melampaui batas kewenangannya.

Hakim Sarpin Rizaldi

“Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini,” kata Emerson Yuntho, Selasa (17/2/2015) seperti dilansir cnnindonesia.

Emerson juga membeberkan bahwa sebelumnya Sarpin pernah setidaknya delapan kali dilaporkan dan diperiksa secara internal dua kali di Mahkamah Agung. Ia menganggap Sarpin merupakan penegak hukum yang bermasalah.

Atas dasar catatannya tentang rekam jejak Sarpin tersebut, Emerson juga tak dapat memungkiri kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim Sarpin terkait putusan terhadap Budi Gunawan kemarin.

“Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG,” kata Emerson.

Aktivis Haris Azhar juga bearanggapan bahwa putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan status penetapan tersangka Jenderal Bintang Tiga oleh KPK tidak sah ini bersifat tidak mutlak. Putusan ini dinilai juga memiliki banyak kerancuan.

Putusan Hakim Sarpin dinilai mengabaikan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan oleh KPK dalam persidangan. Hakim Sarpin saat itu menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dasar untuk memenangkan permohonan Budi Gunawan.

Koordinator KontraS tersebut menilai bahwa hakim tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK tersebut. Ia pun mengartikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dengan menggunakan dua alat bukti yang cukup tersebut tidak gugur. Sehingga menurut Haris, KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, karena tindak pidana yang disangkakan pada Budi tetap ada dan tidak hilang sama sekali.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

2 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago