Categories: Tips

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial Siang Ini

Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari para pegiat dan aktivis, rencananya siang ini, Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 13.00 WIB akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Koalisi ini beranggapan bahwa putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG) tidak sesuai dengan aturan.

Emerson Yuntho yang merupakan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa hakim Sarpin sudah melampaui batas kewenangannya.

Hakim Sarpin Rizaldi

“Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini,” kata Emerson Yuntho, Selasa (17/2/2015) seperti dilansir cnnindonesia.

Emerson juga membeberkan bahwa sebelumnya Sarpin pernah setidaknya delapan kali dilaporkan dan diperiksa secara internal dua kali di Mahkamah Agung. Ia menganggap Sarpin merupakan penegak hukum yang bermasalah.

Atas dasar catatannya tentang rekam jejak Sarpin tersebut, Emerson juga tak dapat memungkiri kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim Sarpin terkait putusan terhadap Budi Gunawan kemarin.

“Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG,” kata Emerson.

Aktivis Haris Azhar juga bearanggapan bahwa putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan status penetapan tersangka Jenderal Bintang Tiga oleh KPK tidak sah ini bersifat tidak mutlak. Putusan ini dinilai juga memiliki banyak kerancuan.

Putusan Hakim Sarpin dinilai mengabaikan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan oleh KPK dalam persidangan. Hakim Sarpin saat itu menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dasar untuk memenangkan permohonan Budi Gunawan.

Koordinator KontraS tersebut menilai bahwa hakim tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK tersebut. Ia pun mengartikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dengan menggunakan dua alat bukti yang cukup tersebut tidak gugur. Sehingga menurut Haris, KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, karena tindak pidana yang disangkakan pada Budi tetap ada dan tidak hilang sama sekali.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

4 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

6 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago