Categories: Tips

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial Siang Ini

Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari para pegiat dan aktivis, rencananya siang ini, Selasa (17/2/2015) sekitar pukul 13.00 WIB akan melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Koalisi ini beranggapan bahwa putusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan (BG) tidak sesuai dengan aturan.

Emerson Yuntho yang merupakan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) dan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa hakim Sarpin sudah melampaui batas kewenangannya.

Hakim Sarpin Rizaldi

“Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini,” kata Emerson Yuntho, Selasa (17/2/2015) seperti dilansir cnnindonesia.

Emerson juga membeberkan bahwa sebelumnya Sarpin pernah setidaknya delapan kali dilaporkan dan diperiksa secara internal dua kali di Mahkamah Agung. Ia menganggap Sarpin merupakan penegak hukum yang bermasalah.

Atas dasar catatannya tentang rekam jejak Sarpin tersebut, Emerson juga tak dapat memungkiri kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim Sarpin terkait putusan terhadap Budi Gunawan kemarin.

“Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG,” kata Emerson.

Aktivis Haris Azhar juga bearanggapan bahwa putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan status penetapan tersangka Jenderal Bintang Tiga oleh KPK tidak sah ini bersifat tidak mutlak. Putusan ini dinilai juga memiliki banyak kerancuan.

Putusan Hakim Sarpin dinilai mengabaikan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan oleh KPK dalam persidangan. Hakim Sarpin saat itu menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dasar untuk memenangkan permohonan Budi Gunawan.

Koordinator KontraS tersebut menilai bahwa hakim tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK tersebut. Ia pun mengartikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dengan menggunakan dua alat bukti yang cukup tersebut tidak gugur. Sehingga menurut Haris, KPK tetap bisa melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, karena tindak pidana yang disangkakan pada Budi tetap ada dan tidak hilang sama sekali.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

6 days ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

1 week ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

2 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

2 weeks ago

Indonesia Tidak Ciut Dikeluarkan dari Bursa Tuan Rumah Olimpiade setelah Tolak Atlet Israel

Sedang ramai di media sosial tentang di-blacklist-nya Indonesia dalam daftar kandidat tuan rumah Olimpiade oleh…

2 weeks ago

Kasus Pelecehan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Pelaku Anak Anggota TNI

Tiada hari tanpa netizen mencari keadilan untuk orang-orang yang teraniaya. Kali ini kejadian yang tidak…

2 weeks ago