Kasus penahanan seorang guru bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Perempuan berusia 37 tahun itu ditahan setelah menegur peserta didik di sekolahnya, yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.
Penahanan Supriyani kemudian memicu gelombang protes dari rekan-rekan seprofesinya serta masyarakat luas. Hal ini semakin pelik ketika ada keterlibatan keluarga siswa yang merupakan seorang anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
Tidak hanya itu, proses mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil, memperkeruh situasi. Supriyani bersikeras bahwa ia tidak bersalah, sementara keluarga siswa tetap melanjutkan laporan mereka ke jalur hukum. Berikut adalah kronologi lengkap dari kasus ini:
Kasus ini bermula saat Supriyani, seorang guru honorer, menegur siswa berinisial D (6) di kelas 1 A karena dianggap berperilaku nakal. Menurut laporan yang beredar, Supriyani diduga memukul D dengan gagang sapu ijuk. Pada awalnya, D mengatakan kepada ibunya bahwa luka di pahanya terjadi akibat terjatuh saat bermain dengan ayahnya, Aipda WH, yang merupakan anggota kepolisian. Namun, Aipda WH membantah pernyataan tersebut, dan setelah ditekan lebih lanjut, D mengubah keterangannya dan mengaku bahwa luka tersebut berasal dari pukulan gurunya.
Merasa tidak terima dengan luka yang dialami anaknya, Aipda WH melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024). Setelah laporan dibuat, pihak sekolah dan keluarga D melakukan empat kali mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, semua upaya tersebut menemui jalan buntu karena Supriyani tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan menolak untuk meminta maaf. Akibat kegagalan mediasi, keluarga D memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Suami Supriyani, Kastiran, mengklaim bahwa mereka diminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai syarat perdamaian. Namun, Aipda WH membantah tuduhan tersebut, dengan menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang sebesar itu. Aipda WH juga mengungkapkan bahwa dalam dua proses mediasi pertama, Supriyani sempat mengakui telah melakukan kekerasan, meski kemudian Supriyani membantah dan tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, dan Supriyani ditahan sejak Jumat (18/10/2024) sembari menunggu persidangan. Penahanan Supriyani memicu gelombang protes dari rekan-rekan seprofesinya, termasuk mogok kerja oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan, Arjun, juga angkat bicara, meminta penangguhan penahanan agar Supriyani bisa melanjutkan pengurusan berkas PPPK dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan hukum antara seorang guru dan murid, tetapi juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendidik anak serta perlindungan bagi para guru. Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat akan perlunya sistem pendidikan yang lebih baik dan bijaksana.
BACA JUGA: 3 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Para Mantan Karyawan Brandoville Studios
Diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil, menjaga keharmonisan dalam masyarakat, dan memastikan hak-hak kemanusiaan untuk semua yang terlibat tetap terjaga.
Dunia musik internasional dikejutkan dengan kabar meninggalnya Bob Bryar, mantan drummer dari band My Chemical…
Kasus perselisihan antara Agus Salim, korban penyiraman air keras, dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi,…
Membuka sebuah usaha bukanlah hal yang mudah, apalagi jika dimulai dari nol dan dilakukan di…
Banyak mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan mau mendapatkan gelar S1 tapi bermalas-malasan atau menunda-nunda…
Media sosial dihebohkan dengan kematian seorang siswa SMA. Gamma Rizkynata Oktafandi, pelajar kelas XI Teknik…
Yang dinanti akhirnya datang juga. Setelah penantian yang sangat panjang, akhirnya Tim Nasional Sepakbola Indonesia…