Tuntutan pidana penjara 1 tahun kepada dua orang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, rupa-rupanya menuai polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa tak puas dengan keputusan tersebut dan mengundang banyak tanya. Sosok sang jaksa ini sendiri bernama Fedrik Adhar Syarifuddin atau Fedrik Adhar.
Berkaca pada kasus serupa, rata-rata pelaku penyiraman air keras ini dituntut di atas setahun. Makanya, masyarakat bertanya-tanya dengan statement Fedrik. Kalau ditarik ke belakang, sebenarnya sosok ini tak hanya pernah berurusan dengan kasus Novel, tapi juga Ahok. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Ada alasan atas pidana penjara 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar. Menurut dirinya, kedua terdakwa dinilai kooperatif selama di persidangan dan telah menjadi anggota Polri selama 7 tahun. Hal tersebut dinilai sebagai alasan yang meringankan hukumannya. Alhasil, keputusan tersebut membuat netizen merasa tidak puas.
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar akhirnya menjadi sorotan setelah menuntut ringan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Netizen pun beramai-ramai mencari profil dan sosial media Fedrik Adhar yang diketahui aktif di Facebook dan Instagram. Beberapa rekam jejaknya selama menjadi abdi hukum pun terkuak. Salah satunya keterlibatan Fedrik dalam kasus Ahok.
Fedrik Adhar diketahui pernah menangani kasus penistaan agama yang membuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama dijebloskan ke penjara pada 2017 lalu. Saat itu, ia tergabung dalam tim penuntutan yang bertugas bersama 12 orang jaksa lainnya yang dipimpin oleh Ali Mukartono. Ahok pun akhirnya divonis 2 tahun penjara dalam sidang vonis yang digelar pada 9 Mei 2017.
Profil Fedrik Adhar banyak ditemui di sosial media lantaran dirinya terbilang cukup aktif mengunggah kegiatan sehari-hari di Instagram pribadinya. Mulai dari foto bersama rekan-rekannya di kantor kejaksaan, liburan bersama, hingga foto narsisnya saat mengenakan seragam kejaksaan.
Fedrik yang memulai kariernya dengan bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, diketahui memiliki harta sebesar Rp5.820.000.000 yang dikutip dari situs web elhkpn.kpk.go.id. Kekayaannya itu terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor. Serta dua bidang bangunan di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Fakta Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, Sosok yang Siram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan
Tuntutan hukuman satu tahun ada dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan memang mengundang banyak tanya. Tak hanya dari masyarakat secara umum, tapi juga dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian. Dilansir dari Tirto (11/06/2020), ia menyebut peradilan kasus tersebut sebagai sandiwara dan formalitas belaka. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…