Trending

Heboh Emak-emak Ngamuk Sampai Ludahi Polisi, Begini Hukuman yang Pantas Diterima

Fenomena nyeleneh emak-emak di jalan raya emang enggak ada habisnya. Seperti yang sedang viral di media sosial satu ini. Ada seorang emak-emak yang mengamuk kepada polisi karena tak terima ditilang. Bahkan, si ibu-ibu kece yang naik motor versi laki-laki tersebut sempat memukul warga sipil yang ikut nimbrung menonton kelakuannya.

Si ibu ini ditilang ya karena ia tak pakai helm dan juga sudah melawan arah. Ya wajar saja toh dirinya dihentikan petugas lantaran kesalahannya tersebut. Bukannya meminta maaf, si ibu malah marah-marah, menantang, memukul dan juga meludahi polisi. Untung si polisi sabar, kalau tidak mah mungkin si emak sudah diseret ke penjara kali ya..

Sontak video yang diunggah oleh akun facebook Eris Riswandi ini mendapat banyak komentar dari para netizen. Banyak yang beranggapan kalau si ibu ini berperilaku tidak pantas kepada polisi. Bahkan ada juga yang bilang jika mulutnya lebih baik disumbat pakai pistol supaya diam dan enggak ngoceh lagi. Waduh, sungguh terlalu kalau kata Pak Haji Roma Irama mah.

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pohuwato ini memang cukup bikin geram. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, si ibu sudah salah malah tidak mau mengakuinya. Ia malah berbuat hal yang sebenarnya tidak pantas untuk dilakukan. Kalau sudah begini, hukuman yang akan diterima si emak-emak nekat ini jadi lebih banyak dari seharusnya.

Emak menantang polisi [Sumber Gambar]
Pertama, ia sudah melanggar aturan karena berkendara sambil melawan arus. Menurut Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukumannya adalah denda maksimal Rp500 ribu. Lalu, si ibu juga sudah tidak memakai helm ketika berkendara. Nah, bersumber dari Pasal 106 Ayat (8) bahwa bagi yang tidak menggunakan helm saat berkendara bisa dikenai kurungan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Emak berani ke polisi [Sumber Gambar]
Terakhir, si emak-emak juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pak polisi. Ya apalagi kalau bukan memukul, menendang dan juga meludahi si polisi. Si ibu bisa dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.5 juta menurut Pasal 211 KUHP.

Ya, hukuman-hukuman ini bisa diterima si ibu jika ia masih tetap kekeuh untuk mempertahankan pendapatnya. Sudah lah buk, mending meminta maaf dan mengakui kesalahan daripada urusannya tambah panjang. Hal ini juga jadi pelajaran bagi kita semua Sahabat Boombastis supaya tidak mendahulukan emosi ketika ditilang polisi. Tanya dengan baik apa kesalahanmu. Kalau si polisi salah, kamu bisa kok memberitahukannya, namun dengan cara yang sopan ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

5 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

6 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago