Fenomena nyeleneh emak-emak di jalan raya emang enggak ada habisnya. Seperti yang sedang viral di media sosial satu ini. Ada seorang emak-emak yang mengamuk kepada polisi karena tak terima ditilang. Bahkan, si ibu-ibu kece yang naik motor versi laki-laki tersebut sempat memukul warga sipil yang ikut nimbrung menonton kelakuannya.
Si ibu ini ditilang ya karena ia tak pakai helm dan juga sudah melawan arah. Ya wajar saja toh dirinya dihentikan petugas lantaran kesalahannya tersebut. Bukannya meminta maaf, si ibu malah marah-marah, menantang, memukul dan juga meludahi polisi. Untung si polisi sabar, kalau tidak mah mungkin si emak sudah diseret ke penjara kali ya..
Sontak video yang diunggah oleh akun facebook Eris Riswandi ini mendapat banyak komentar dari para netizen. Banyak yang beranggapan kalau si ibu ini berperilaku tidak pantas kepada polisi. Bahkan ada juga yang bilang jika mulutnya lebih baik disumbat pakai pistol supaya diam dan enggak ngoceh lagi. Waduh, sungguh terlalu kalau kata Pak Haji Roma Irama mah.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pohuwato ini memang cukup bikin geram. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, si ibu sudah salah malah tidak mau mengakuinya. Ia malah berbuat hal yang sebenarnya tidak pantas untuk dilakukan. Kalau sudah begini, hukuman yang akan diterima si emak-emak nekat ini jadi lebih banyak dari seharusnya.
Pertama, ia sudah melanggar aturan karena berkendara sambil melawan arus. Menurut Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukumannya adalah denda maksimal Rp500 ribu. Lalu, si ibu juga sudah tidak memakai helm ketika berkendara. Nah, bersumber dari Pasal 106 Ayat (8) bahwa bagi yang tidak menggunakan helm saat berkendara bisa dikenai kurungan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Terakhir, si emak-emak juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pak polisi. Ya apalagi kalau bukan memukul, menendang dan juga meludahi si polisi. Si ibu bisa dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.5 juta menurut Pasal 211 KUHP.
Ya, hukuman-hukuman ini bisa diterima si ibu jika ia masih tetap kekeuh untuk mempertahankan pendapatnya. Sudah lah buk, mending meminta maaf dan mengakui kesalahan daripada urusannya tambah panjang. Hal ini juga jadi pelajaran bagi kita semua Sahabat Boombastis supaya tidak mendahulukan emosi ketika ditilang polisi. Tanya dengan baik apa kesalahanmu. Kalau si polisi salah, kamu bisa kok memberitahukannya, namun dengan cara yang sopan ya.