Para oknum yang menyamar dengan kedok gadungan biasanya mudah ditemukan karena menunjukkan ciri-ciri yang tak wajar. Namun apa yang dilakukan oleh pria bernama Sulaiman ini sungguh di luar dugaan. Berbekal ijazah palsu, ia sukses menggelar praktek tanpa ketahuan selama 15 tahun lamanya di PT Pelni Makassar.
Seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat tapi akhirnya jatuh juga, kedok Sulaiman sebagai dokter gadungan akhirnya terkuak karena kecerobohannya sendiri yang dilakukan tanpa sengaja. Dirinya pun langsung berurusan dengan hukum karena penipuan yang dilakukannya.
Selama bekerja sebagai dokter gadungan, Sulaiman leluasa menjalankan praktiknya di kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) lantaran dirinya menggunakan ijazah kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar. Padahal, ia telah melakukan praktik pengobatan selama 15 tahun lamanya, yakni mulai dari 2005 hingga 2019.
Kedoknya sebagai dokter gadungan terkuak setelah PT Pelni melakukan verifikasi kepegawaian guna pemutakhiran data SDM para pegawainya. Kegiatan tersebut mencakup penelitian ijazah yang digunakan selama bekerja di PT Pelni. Dari sini, ditemukan kejanggalan pada data-data milik Sulaiman. Terutama nomor ijazahnya yang dianggap tidak valid. Penyelidikan pun dilakukan hingga kedoknya terbongkar.
Sulaiman diketahui menggunakan ijazah bernomor: 2457-039-04/133-271-91 yang menyatakan dirinya lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas Makassar). Setelah dilakukan verifikasi, nomor tersebut ternyata tidak terdaftar dan Sulaiman sendiri ternyata tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran di Unhas Makassar.
Terbongkarnya kedok Sulaiman sebagai dokter gadungan memang cukup mengejutkan PT Pelni. Dilansir dari Indozone (19/06/2020), dirinya ternyata telah menandatangani kontrak perjanjian kerja laut dengan pihak PT Pelni (Persero) sejak tahun 1994 dengan jumlah gaji dan/atau intensif serta bonus mencapai Rp600 juta. Dari total masa kerja 25 tahun, Sulaiman berpraktik selama 15 tahun yakni dari 2005 hingga 2019.
Perbuatan Sulaiman yang menyaru sebagai dokter gadungan membuatnya dikenai pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Tadi kita sudah berhasil membuktikan bahwa dokter Sulaiman memang merupakan dokter palsu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra yang dikutip dari Indozone (19/06/2020).
BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi Kembali, Inilah Ciri-cirinya yang Patut Diwaspadai
Setelah ditemukan fakta bahwa Sulaiman menggunakan ijazah kedokteran yang diduga palsu, PT Pelni tempatnya bekerja pun langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dirinya. Kini tinggal dirinya yang bakal menghadapi hukuman karena telah menyamar menjadi seorang dokter gadungan. Wah, gawat juga ya.
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…