Categories: Trending

Ingin Hadiri Pemakaman Sang Ibu, Si Bos Malah Melarang dengan Kata Sinis

Sebagian besar perusahaan pasti sangat mengizinkan karyawannya untuk mengajukan cuti ketika ada kondisi darurat. Ada anggota keluarga yang meninggal misalnya. Namun berbeda halnya dengan salah satu perusahaan di Thailand ini.

Dilansir dari laman World of Buzz, ada seorang karyawan yang mencurahkan pengalamannya di akun twitter pribadinya. Ia merasa kalau tindakan bosnya sudah kelewat batas ketika dirinya ingin mengajukan cuti lantaran ibundanya meninggal dunia. “Apakah ibumu akan bangun jika kau menghadiri pemakamannya? Jika kau tidak pergi mereka masih akan melanjutkan proses kremasi, kan?”, begitu kata si bos.

Tidak boleh mendatangi pemakaman ibu [Sumber Gambar]
Tak sampai di situ saja, sang atasan juga tidak mengizinkan karyawannya yang tengah berduka itu untuk cuti. Parahnya lagi, si bos yang tak diketahui identitasnya ini mengatakan lagi kalau ada kesalahan pada pekerjaannya, maka ia akan dipotong gaji. Bagaimana nih menurut Sahabat Boombastis?

Bos tidak mengizinkan karyawannya cuti [Sumber Gambar]
Peristiwa seperti ini memang tidak sepantasnya dilakukan oleh si bos. Si karyawan meminta cuti lantaran ibunya meninggal dunia. Kecuali kalau anak buahnya ini mengajukan izin karena ingin berlibur atau alasan yang tidak darurat sama sekali. Baru deh si bos boleh melarangnya untuk memberikan izin. Duh, enggak habis pikir deh dengan kelakuan atasan satu ini.

Jika di Indonesia, bos bisa diancam penjara [Sumber Gambar]
Kalau di Indonesia, fenomena cuti karena ada keluarga meninggal dunia itu tercantum di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tepatnya di Pasal 93 Ayat (2). Di sana disebutkan kalau pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja yang cuti karena anggota keluarganya dalam satu rumah meninggal dunia. Dilanjutkan lagi jika upah dari pekerja tersebut harus dibayarkan selama satu hari.

Lantas kalau si bos melanggar aturan dari pasal itu bagaimana? Hmm.. bakal ada sanksi yang bakal diterima oleh atasan semena-mena ini. Dikutip dari laman hukumonline.com, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan menerima hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan maksimal empat tahun. Ditambah juga dengan denda minimal Rp10 juta dan maksimal sebesar Rp400 juta.

BACA JUGA : Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya, Bagaimana Dasar Hukumnya?

Kejadian yang dialami oleh karyawan asal Thailand tadi bisa dilaporkan ke jalur hukum kalau terjadi di Indonesia. Ya memang si bos tidak sepantasnya mengatakan hal tersebut kepada karyawannya yang tengah berduka. Mungkin jika bos berkeberatan, kan bisa memberi alasan yang baik. Tidak dengan perkataan yang menyakitkan hati seperti itu.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago