Categories: Trending

Ingin Hadiri Pemakaman Sang Ibu, Si Bos Malah Melarang dengan Kata Sinis

Sebagian besar perusahaan pasti sangat mengizinkan karyawannya untuk mengajukan cuti ketika ada kondisi darurat. Ada anggota keluarga yang meninggal misalnya. Namun berbeda halnya dengan salah satu perusahaan di Thailand ini.

Dilansir dari laman World of Buzz, ada seorang karyawan yang mencurahkan pengalamannya di akun twitter pribadinya. Ia merasa kalau tindakan bosnya sudah kelewat batas ketika dirinya ingin mengajukan cuti lantaran ibundanya meninggal dunia. “Apakah ibumu akan bangun jika kau menghadiri pemakamannya? Jika kau tidak pergi mereka masih akan melanjutkan proses kremasi, kan?”, begitu kata si bos.

Tidak boleh mendatangi pemakaman ibu [Sumber Gambar]
Tak sampai di situ saja, sang atasan juga tidak mengizinkan karyawannya yang tengah berduka itu untuk cuti. Parahnya lagi, si bos yang tak diketahui identitasnya ini mengatakan lagi kalau ada kesalahan pada pekerjaannya, maka ia akan dipotong gaji. Bagaimana nih menurut Sahabat Boombastis?

Bos tidak mengizinkan karyawannya cuti [Sumber Gambar]
Peristiwa seperti ini memang tidak sepantasnya dilakukan oleh si bos. Si karyawan meminta cuti lantaran ibunya meninggal dunia. Kecuali kalau anak buahnya ini mengajukan izin karena ingin berlibur atau alasan yang tidak darurat sama sekali. Baru deh si bos boleh melarangnya untuk memberikan izin. Duh, enggak habis pikir deh dengan kelakuan atasan satu ini.

Jika di Indonesia, bos bisa diancam penjara [Sumber Gambar]
Kalau di Indonesia, fenomena cuti karena ada keluarga meninggal dunia itu tercantum di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tepatnya di Pasal 93 Ayat (2). Di sana disebutkan kalau pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja yang cuti karena anggota keluarganya dalam satu rumah meninggal dunia. Dilanjutkan lagi jika upah dari pekerja tersebut harus dibayarkan selama satu hari.

Lantas kalau si bos melanggar aturan dari pasal itu bagaimana? Hmm.. bakal ada sanksi yang bakal diterima oleh atasan semena-mena ini. Dikutip dari laman hukumonline.com, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan menerima hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan maksimal empat tahun. Ditambah juga dengan denda minimal Rp10 juta dan maksimal sebesar Rp400 juta.

BACA JUGA : Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya, Bagaimana Dasar Hukumnya?

Kejadian yang dialami oleh karyawan asal Thailand tadi bisa dilaporkan ke jalur hukum kalau terjadi di Indonesia. Ya memang si bos tidak sepantasnya mengatakan hal tersebut kepada karyawannya yang tengah berduka. Mungkin jika bos berkeberatan, kan bisa memberi alasan yang baik. Tidak dengan perkataan yang menyakitkan hati seperti itu.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

3 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

4 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

7 days ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago