Categories: Trending

Ingin Hadiri Pemakaman Sang Ibu, Si Bos Malah Melarang dengan Kata Sinis

Sebagian besar perusahaan pasti sangat mengizinkan karyawannya untuk mengajukan cuti ketika ada kondisi darurat. Ada anggota keluarga yang meninggal misalnya. Namun berbeda halnya dengan salah satu perusahaan di Thailand ini.

Dilansir dari laman World of Buzz, ada seorang karyawan yang mencurahkan pengalamannya di akun twitter pribadinya. Ia merasa kalau tindakan bosnya sudah kelewat batas ketika dirinya ingin mengajukan cuti lantaran ibundanya meninggal dunia. “Apakah ibumu akan bangun jika kau menghadiri pemakamannya? Jika kau tidak pergi mereka masih akan melanjutkan proses kremasi, kan?”, begitu kata si bos.

Tidak boleh mendatangi pemakaman ibu [Sumber Gambar]
Tak sampai di situ saja, sang atasan juga tidak mengizinkan karyawannya yang tengah berduka itu untuk cuti. Parahnya lagi, si bos yang tak diketahui identitasnya ini mengatakan lagi kalau ada kesalahan pada pekerjaannya, maka ia akan dipotong gaji. Bagaimana nih menurut Sahabat Boombastis?

Bos tidak mengizinkan karyawannya cuti [Sumber Gambar]
Peristiwa seperti ini memang tidak sepantasnya dilakukan oleh si bos. Si karyawan meminta cuti lantaran ibunya meninggal dunia. Kecuali kalau anak buahnya ini mengajukan izin karena ingin berlibur atau alasan yang tidak darurat sama sekali. Baru deh si bos boleh melarangnya untuk memberikan izin. Duh, enggak habis pikir deh dengan kelakuan atasan satu ini.

Jika di Indonesia, bos bisa diancam penjara [Sumber Gambar]
Kalau di Indonesia, fenomena cuti karena ada keluarga meninggal dunia itu tercantum di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan tepatnya di Pasal 93 Ayat (2). Di sana disebutkan kalau pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerja yang cuti karena anggota keluarganya dalam satu rumah meninggal dunia. Dilanjutkan lagi jika upah dari pekerja tersebut harus dibayarkan selama satu hari.

Lantas kalau si bos melanggar aturan dari pasal itu bagaimana? Hmm.. bakal ada sanksi yang bakal diterima oleh atasan semena-mena ini. Dikutip dari laman hukumonline.com, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan menerima hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan dan maksimal empat tahun. Ditambah juga dengan denda minimal Rp10 juta dan maksimal sebesar Rp400 juta.

BACA JUGA : Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya, Bagaimana Dasar Hukumnya?

Kejadian yang dialami oleh karyawan asal Thailand tadi bisa dilaporkan ke jalur hukum kalau terjadi di Indonesia. Ya memang si bos tidak sepantasnya mengatakan hal tersebut kepada karyawannya yang tengah berduka. Mungkin jika bos berkeberatan, kan bisa memberi alasan yang baik. Tidak dengan perkataan yang menyakitkan hati seperti itu.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago