Categories: Trending

Garasi Berkanopi Jadi Sorotan, Begini Ancamannya Jika Nekat Parkir di Jalan Milik Umum

Memarkir mobil pribadi di jalanan umum memang bisa menjadi masalah tersendiri bagi pemiliknya. Bahkan tak jarang, banyak yang merasa terganggu dengan hal ini meski tak banyak diungkap. Salah satunya yang terjadi pada kanopi garasi mobil di rumah Clara Gopa yang jadi sorotan netizen.

Dilansir dari kapanlagi.com, sang ibu Srihartini mengungkapkan bahwa Ia membiarkan kanopi tersebut tetap ada dengan niat bersedekah. Mungkin karena diparkir memakan jalan yang notabene milik umum, hal tersebut akhirnya menjadi perbincangan hangat. Padahal, kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi sendiri ternyata ada aturannya.

Dasar hukum yang mengatur parkir yang ditentukan oleh undang-undang

Ilustrasi parkir di jalan umum [sumber gambar]
Mengenai aturan masalah parkir, hal ini bisa dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berisi: “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin dari semua yang berkepentingan.

Parkir di jalan umum bisa dilakukan jika berada dalam kondisi darurat

Ilustrasi parkir darurat [sumber gambar]
Memarkir kendaraan di jalan umum diperbolehkan dengan syarat tengah dalam kondisi darurat. Aturan ini tertuang pada Pasal 121 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tentang Lantas dan angkutan jalan, di mana pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Pemilik kendaraan bisa dituntut secara perdata jika dianggap meresahkan

Pemilik kendaraan bisa dituntut secara perdata jika dianggap meresahkan

Ilustrasi parkir di jalan umum bisa dituntut secara perdata [sumber gambar]
Jika dirasa meresahkan, pemilik kendaraan yang parkir di jalan umum bisa ditegur sebagai upaya untuk mengingatkan. Namun jika tidak digubris, maka orang tersebut sudah melakukan hal yang termasuk ke dalam perbuatan tidak menyenangkan juga melawan hukum. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 1365 KUHPer yang mengatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Aturan soal parkir sudah dilakukan di kota besar seperti DKI Jakarta

Petugas Dishub tengah mengamankan parkir liar di jalanan umum [sumber gambar]
Khusus untuk kota besar seperti DKI Jakarta, aturan mengenai parkir terdapat di Perda No 5 Tahun 2014 pasal 140 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatakan: Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi (Ayat 1), dan Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan (Ayat 2). Jelas, mereka yang masih nekat melanggar bisa dituntut secara perdata.

Fenomena unik yang masih banyak terjadi di masyarakat

Ilustrasi spanduk warga yang menolak parkir di jalanan umum [sumber gambar]
Hingga saat ini, memang banyak dijumpai di masyarakat fenomena yang masih memarkir kendaraan di jalanan umum. Entah karena kurang sadar hukum atau memang karena hal lainnya, hal semacam ini kerap dibiarkan hingga seolah-olah merupakan pemandangan yang biasa. Meski demikian, di beberapa tempat sudah berupaya menyadarkan masyarakat lewat spanduk yang intinya dilarang memarkir kendaraan pribadi di jalanan umum.

BACA JUGA: Sering Diumpat, tapi Inilah 6 Jasa Tak Terbantahkan Tukang Parkir

Melihat banyaknya pelanggaran yang kerap ditemui di masyarakat, hal membuktikan kesadaran pemilik kendaraan masih lemah untuk menghargai hak-hak orang lain, khususnya dalam penggunaan jalan umum. Tak jarang, kemacetan sering terjadi hanya karena kendaraan milik mereka menghalangi akses jalan publik. Kamu pernah ngalamin gak Sahabat Boombastis?

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

16 hours ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

2 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

3 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

5 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

7 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago