Seperti yang kalian tahu kalau parkir motor dari dulu mengundang banyak polemik. Ini dikarenakan banyaknya parkir liar yang menjamur di manapun. Kemudian sedikitnya lahan parkir juga menjadi alasan utama di baliknya yang akhirnya banyak motor ‘beristirahat’ sementara di trotoar.
Namun untuk kali ini parkir di trotoar menjadi salah satu incaran polisi Sahabat Boombastis. Seperti peristiwa yang terjadi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. Ada delapan motor yang diangkut oleh petugas Suku Dinas Perhubungan. Menurut Harlem Simanjuntak selaku Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menjelaskan bahwa motor yang mangkrak di trotoar termasuk dalam kategori parkir sembarangan.

Memang sih kebanyakan orang menganggap kalau parkir di trotoar bukan kepentingan pribadi. Dikarenakan mereka parkir karena ada petugas yang menyuruh untuk menitipkan motor di trotoar. Namun itu tetap saja itu melanggar karena tidak ada parkir resmi yang berada di tempat pejalan kaki tersebut. Itu juga berlaku meskipun tidak ada tulisan dilarang parkir di sana. Alasannya ya karena itu adalah hak pejalan kaki, bukan pengemudi kendaraan bermotor.
Nah, jika masih ada yang berani parkir di trotoar maka menurut Pasal 274 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaku akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Lalu, jika menurut Pasal 275 Ayat (1), orang yang melanggar akan dikenakan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua di kemudian hari nih Sahabat Boombastis. Jadi, untuk ke depannya, jika ingin mencari tempat parkir usahakan yang resmi ya. Bisa dilihat dari tukang parkirnya yang memakai perlengkapan resmi dan juga karcisnya. Hal ini dilakukan supaya kalian tidak tercyduk oleh polisi hanya gara-gara parkir di trotoar.