Trending

Heboh Bocah Kecil Dianiaya Hingga Kepala Bocor karena Curi Ayam, Adilkah Seperti Itu?

Selama ini kita tahu kalau fenomena main hakim sendiri itu sangat haram untuk dilakukan. Tapi hingga saat ini banyak orang yang tetap melakukannya. Berbagai alasan mereka lontarkan seperti kesal, ingin memberi pelajaran si pelaku kejahatan dan lain sebagainya. Cukup masuk akal, tapi ya mbok dipikirkan lagi. Itu yang dipukul manusia, bukan hewan liar.

Nah, hal ini mirip seperti yang heboh di media sosial akhir-akhir ini. Akun facebook bernama Yuni Rusmini mengunggah video tindak main hakim sendiri yang diketahui berlokasi di Timika, Papua. Mirisnya yang dianiaya adalah anak kecil yang masih berumuran kisaran antara delapan sampai 10 tahun. Persoalan sebenarnya adalah bocah kecil tersebut tertangkap basah mencuri ayam oleh orang-orang sekampung. Namun anak itu tidak mengaku karena merasa tidak mengambil ayam dari siapapun.

Tapi karena sudah terlanjur emosi, para pria dewasa tersebut tetap memaksa anak tersebut untuk mengakui perbuatannya. Bahkan tak segan-segan mereka memukul kepala anak itu berkali-kali. Parahnya lagi ada seorang lelaki yang tiba-tiba datang dan kemudian langsung memukul kepala anak tersebut dengan sebilah bambu. Alhasil kepala anak tersebut bocor sehingga mengeluarkan darah. Nah, tak sampai di situ, pria yang membawa sebilah bambu tadi menendang tangan dan kaki anak tersebut sampai bocah itu mengaduh kesakitan.

Cukup miris memang melihat kejadian ini. Apalagi yang dikeroyok adalah anak kecil. Di mana tubuhnya masih lemah dan tentunya tak bisa melawan seorang pria dewasa. Ya memang mencuri itu dosa, tapi untuk menghukum seseorang tidak harus dengan kekerasan. Jika kalian merasa marah, kesal atau apapun itu sebaiknya langsung bawa si pelaku ke pihak yang berwajib. Dengan begitu si pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman setimpal dan cukup adil bagi kita semua.

Korban dianiaya [Sumber Gambar]
Padahal main hakim sendiri sudah dituangkan dalam beberapa pasal. Pertama adalah Pasal 170 KUHP. Di poin pertama dijelaskan barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, maka bisa dikenai kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan. Lalu pada poin kedua dijelaskan jika ia dengan sengaja merusak barang atau kekerasan sehingga menyebabkan luka pada tubuh akan dipenjara paling lama sembilan tahun.

Tak hanya itu saja, main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pada poin pertama disebutkan jika pelaku penganiayaan bisa dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan. Lalu di poin kedua, jika perbuatan menjadikan luka berat, si pelaku bisa dipenjara paling lama lima tahun.

Pelaku penganiayaan [Sumber Gambar]
Memang melihat orang melakukan kejahatan itu cukup menyebalkan. Sehingga secara tidak langsung kita merasa harus untuk memberikan pelajaran berharga bagi si pelaku kejahatan. Namun memberikan pelajarannya ya tidak dengan cara main hakim sendiri. Hindari mendahulukan emosi, tetap tenang dan berpikiran jernih ya. Jika tetap main hakim sendiri, bisa-bisa kalian yang ditangkap dan merasakan dinginnya penjara.

Nah untuk kasus ini sudah ada perkembangan Sahabat Boombastis. Sang anak sudah dilarikan ke rumah sakit dan diamankan oleh pihak yang berwajib. Sedangkan orang-orang yang memukuli anak tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ya mudah-mudahan peristiwa main hakim sendiri seperti ini tidak terulang kembali ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

21 hours ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

2 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

4 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

6 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago