in

Miris! Jadi Korban Tabrak Lari, Tukang Becak Asal Ambon Ini Malah Dipenjara

Duka mendalam kini tengah dirasakan oleh seorang tukang becak asal Ambon bernama Pak Rasilu. Dirinya harus mendekam di penjara selama 18 bulan untuk mempertanggungjawabkan kematian dari penumpang yang sedang ia bawa. Padahal, meninggalnya penumpang wanita tersebut bukan salah dari dirinya.

Dilansir dari akun facebook Yuni Rusmini, kejadian ini bermula ketika Pak Rasilu ingin mengantarkan penumpangnya bernama Maryam dan Novi ke tempat tujuannya. Namun, saat di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Pak Rasilu hingga terjungkal. Bukannya bertanggungjawab dan menanyakan kondisi, sopir mobil malah kabur begitu saja.

Pak Rasilu pun langsung tanggap melihat keadaan dua penumpangnya. Novi dalam kondisi baik-baik saja, sedangkan Maryam menderita luka-luka. Pada akhirnya, ayah dari lima anak ini membawa Maryam ke rumah sakit untuk meminta pertolongan. Tapi, Tuhan berkehendak lain, dua hari setelah dirawat, wanita tersebut menghembuskan nafas terakhir.

Awalnya, keluarga dari Maryam melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun tak berapa lama, pihak dari korban meninggal mencabut laporannya karena merasa ini bukan salah dari Pak Rasilu. Sehingga mereka mengikhlaskan apa yang sudah menimpa Maryam dan memaafkan tukang becak tersebut.

Dipenjara karena dianggap lalai [Sumber Gambar]
Beda halnya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN). Menurut Jaksa Penuntut Umum Ingrid Louhenapessy, Rasilu dianggap melanggar Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas berat. Dengan bunyi sebagai berikut” Kecelakaan lalu lintas berat yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.”

Jika sudah melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi yang ada pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Kemudian, Rasilu juga melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang orang meninggal karena kesalahannya. Jadi ia bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pihak pengadilan tetap meneruskan kasus ini [Sumber Gambar]
Pejabat Humas PN Ambon, Herry Setyobudi juga mengamini hukuman tersebut. Menurut pendapatnya, kasus ini memang tak bisa dihentikan begitu saja. Ya meskipun pihak dari korban sudah mencabut tuntutannya sejak lama. Namun, melihat kematian Maryam yang juga diakibatkan oleh mobil, maka hukuman untuk Rasilu menjadi lebih ringan. Yaitu menjalani 18 bulan penjara.

Melihat kejadian ini pasti Sahabat Boombastis juga turut merasa ada tindakan ketidakadilan. Di mana mobil tidak dipermasalahkan, sedangkan Pak Rasilu harus menanggung beban yang cukup berat. Padahal, Pak Rasilu tidak bersalah karena bukan ia yang menyebabkan Maryam meninggal dunia. Malah ia membawa penumpangnya tersebut ke rumah sakit dan menanggung semua biaya pengobatannya.

BACA JUGA : Kisah Hamzah, Tukang Becak yang Berhasil Jadi Sarjana Bikin Netter Terpana

Fenomena semacam ini bisa dibilang seperti hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasalnya, dengan kondisi Pak Rasilu yang hanya seorang tukang becak harus menjalani hukuman yang tak semestinya ia terima. Padahal pada saat ini, pria tersebut sedang berusaha keras untuk menafkahi istri dan lima anaknya. Nah, akibat kejadian ini, istri dari Pak Rasilu yaitu Wa Ode harus bekerja lebih keras lagi. Dengan bekerja sebagai pemecah kulit kacang mete.

Benar-benar peristiwa yang sangat menguras air mata. Lelaki yang bekerja sebagai pengayuh becak harus menanggung kesalahan dari si penabrak. Semoga kejadian semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dan kita doakan saja agar pihak dari pengadilan terbuka mata hatinya untuk membebaskan Pak Rasilu dari ikatan penjara.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Mengenal Mediumisasi, Transfer Hantu ala Jurnalrisa yang Dianggap Settingan oleh Rey Utami

Ulang Tahun, Ini 6 Lagu Lawas Justin Bieber yang Tak Lekang oleh Waktu