Ilustrasi mudik yang telah menjadi tradisi di Indonesia [sumber gambar]
Pandemi Covid-19 membuat banyak hal berubah, salah satunya mudik Lebaran. Pada 2020 dan 2021, pemerintah Indonesia melarang warganya untuk mudik. Namun, berbeda dengan 2022 ini karena pemerintah mulai melonggarkan batasan terkait aturan mudik.
Bahkan tahun ini akhirnya pemerintah menetapkan jadwal cuti Lebaran dan cuti bersama sampai sekitar seminggu. Tetapi, tetap ada aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 yang harus diikuti. Apa saja syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah? Simak ulasannya di bawah ini.
Walaupun pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk mudik tahun ini, tapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lebih tepatnya syarat vaksin untuk mudik Lebaran 2022. Syarat mudik Lebaran 2022 untuk perjalanan domestik dikategorikan berdasarkan penerimaan vaksin. Mulai dari yang belum vaksin sama sekali sampai yang sudah vaksin booster.
Masyarakat Indonesia yang sudah divaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, kalau sudah divaksin lengkap yaitu 2 kali tetap harus menunjukkan hasil tes negatif antigen 1×24 jam atau negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk masyarakat Indonesia yang sudah vaksin booster atau 3 kali, maka tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.
Syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku untuk perjalanan menggunakan transportasi umum, baik darat, udara, maupun laut. Selain itu, masyarakat yang naik transportasi seperti kereta api dan kapal, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, status vaksinasi tercatat di PeduliLindungi. Selain itu, saat masuk ke stasiun kereta api, wajib melakukan memindai barcode menggunakan PeduliLindungi.
BACA JUGA: 7 Momen Mudik Lebaran yang Mungkin Tak Ditemui Tahun Ini, Kangen Banget!
Selain syarat yang berkaitan dengan vaksinasi dan hasil tes negatif antigen atau PCR, pelaku perjalanan tetap harus menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Masker yang digunakan harus lapis 3 atau masker medis dan jaga jarak setidaknya 1,5 meter. Jadi, tahun ini sudah siap untuk mudik Lebaran?
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…