3. Dipenjara seumur hidup
Sidang atas kasus pembunuhan keji suami terhadap istri ini dilaksanak di Pengadilan Pidana kedua di Diyardakir. Dan sebagai akibat dari perbuatan keji yang dilakukannya Turan harus menerima hukuman seumur hidup tinggal di balik jerusi penjara.
Tak hanya itu, jaksa setempat juga menjelaskan secara rinci bagaimana Turan melakukan aksi sadisnya mulai dari menyiapkan kabel, isolasi, colokan, dan sarung tangan yang kini menjadi barang bukti hingga pengakuan Turan sendiri. “Anda merencanakan pembunuhan ini secara rinci dan baik sebelum melakukannya,” ungkap jaksa yang menangani kasus Turan.