Sekdes Cipaku tersandung korupsi dana desa. [Sumber gambar]
Seorang Sekretaris Desa ditangkap pihak Kejaksaan karena selewengkan dana desa untuk kepentingannya sendiri. Yang menarik, uang dengan jumlah hampir setengah miliar sebagian dipakai untuk beli diamond untuk game online, Mobile Legends.
Tersangkanya adalah Muhammad Gian Gananda Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten yang dibekuk oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas tuduhan melakukan korupsi dana desa senilai Rp 513,6 juta yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan main game online.
Sejak tanggal 3 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Majalengka menahan dan menetapkan Sekretaris Desa Cipaku, Muhammad Gian Gananda Sukma sebagai tersangka korupsi dana desa. Sekdes berusia 24 tahun ini diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp. 513.699.732,00 untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian diamond sebagai alat tukar dalam permainan daring, Mobile Legends.
Gian melakukan aksi kotornya tersebut dalam rentang waktu dua bulan. Mulai dari Februari hingga Maret 2025 sebelum akhirnya dikeluhkan dan dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan setempat.
Dalam melakukan aksinya, Gian melakukan transfer dana dari rekening resmi Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Hal ini dilakukan secara sengaja, tanpa melewati prosedur yang sudah ditetapkan.
Yang bikin miris, dari angka sebesar 513 juta lebih, yang berhasil dikembalikan ke kas desa hanya tinggal Rp 65.400.000 saja. Jadi sisa kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp. 448.315.756.
Memang tidak semua dana dipakai membeli diamond Mobile Legends. Namun bukan berarti sebagian lainnya dihabiskan untuk hal-hal yang baik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai media, serta pengakuan tersangka di depan unsur Muspika Kadipaten, uang tersebut sudah terkuras untuk bermain judi online, bermain trading online, hingga memenuhi kebutuhan lainnya.
Begitu menerima laporan warga, audit dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka. Usai ketahuan janggalnya, Kejaksaan Negeri Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap Gian di Lapas Kelas II B Majalengka, Kamis (3/7/2025) dan berlaku untuk 20 hari ke depan.
Untuk mengungkap kejahatan Gian, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, dan seorang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. Bukti lain yang disita adalah 72 dokumen demi mendukung proses persidangan.
Hal lain yang membuat berita ini makin miris adalah adanya kolusi di balik status Gian sebagai Sekretaris Desa. Untuk diketahui bahwa Gian merupakan anak kandung dari Kepala Desa Cipaku yang saat ini masih aktif menjabat, Nono Karsono.
Tak pelak, rumor pun berkembang dari adanya dinasti keluarga di balik jabatan desa ini. Bahkan sebelum kasus ini sampai di Kejaksaan, warga setempat sudah berbondong-bondong untuk melakukan demo akibat ketidakpuasan mereka terhadap pelayanan pejabat desa, terutama dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Sementara itu, Kepala Desa Cipaku sekaligus ayah tersangka, Nono Karsono menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun di balik tindakan korupsi anaknya. Dirinya juga berjanji kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
China tak hanya maju di bidang teknologi, tetapi juga menjelma menjadi negara agraria. Salah satu…
Tiada hari tanpa berita heboh di dunia maya. Kali ini warganet tersita perhatiannya dengan sebuah…
Beberapa hari lalu sempat viral sebuah kasus keluarga pasien yang memaksa seorang dokter untuk membuka…
Sudah makan hari ini? Hari-hari memang terasa bikin sakit hati. Yang jualan dagangan sepi, yang…
Dengan duit sejuta bisa masuk surga? Wah, siapa yang nggak mau? Lebih baik bayar demi…
Biasanya, film bertema nasionalisme yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air akan mendapatkan respon positif hingga…