kutukan
Saat Indonesia masih dikuasai oleh kerajaan-kerajaan seperti Majapahit dan Sriwijaya, hukuman berupa kutuk kerap diberikan kepada pelanggar hukum. Siapa saja yang melakukan tindakan makar kepada kerajaan atau pengkhianatan bisa dikenai hukuman yang konon mematikan itu. Bahkan banyak penduduk takut dengan hukuman ini ketimbang hukuman mengerikan seperti ditusuk keris atau disuruh bertarung dengan harimau.
Hukuman kutuk ada karena masyarakat masih memercayai takhayul. Selain itu, mereka juga percaya kalau ucapan raja atau petinggi sangat sakti sehingga tidak bisa dilawan oleh siapa saja. Berikut ulasan tentang kutuk atau sapatha yang dahulu pernah digunakan oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Hukuman berupa kutukan atau sapatha banyak dilakukan oleh kerajaan Hindu/Buddha di Indonesia. Salah satu kerajaan yang menerapkannya adalah Majapahit. Berdasarkan Prasasti Tuhannaru, mereka yang melanggar hukum akan diberi kutukan. Kutukan akan diberikan melalui sebuah upacara yang sakral untuk meminta bantuan Dewa dan makhluk gaib lainnya. Dalam upacara ini, mereka yang bersalah akan menerima kutukan yang salah satunya berbunyi seperti ini: “Dewa, engkau harus membunuh mereka. Jika mereka di ladang, ular berbisa akan mengigitnya. Jika di hutan akan ada harimau yang menerkamnya. Jika di air mereka akan jatuh dan dimakan buaya.”
Pada masa pemerintahan kerajaan Hindu dan Buddha, masyarakat masih memegang teguh kepercayaannya. Dari kepercayaan inilah, para petinggi membuat aturan dengan menggunakan dewa sebagai kepatuhan. Kutukan yang diberikan memiliki unsur agama dan kesakralan sehingga mau tidak mau masyarakat akan mematuhinya karena tidak mau mendaratkan petaka.
Kekuatan hukuman kutukan seperti masih sangat kuat jika dibandingkan dengan hukuman pidana biasa. Hal ini bisa terlihat dari masih digunakannya kutukan oleh Majapahit padahal mereka sudah punya kitab pidana. Untuk kasus-kasus tertentu, hukuman kutukan tetap diberikan di depan umum agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dari yang ringan hingga ke berat.
Sebagian besar kutukan yang dibuat oleh kerajaan dimuat dalam prasasti yang tersebar di banyak daerah. Dari prasasti ini, arkeolog menerjemahkan jenis-jenis kutukan atau sapatha yang akan diterima oleh pelanggar hukuman. Kutukan pertama berupa kesialan seperti yang telah dikutip di atas. Seseorang yang dikutuk, hidupnya akan sial selamanya.
Inilah sekilas tentang sapatha atau kutukan yang dibuat oleh kerajaan Hindu dan Buddha di masa lalu. Hukuman ini dibuat untuk mengontrol masyarakat secara penuh agar tidak melakukan pemberontakan. Ketakutan masyarakat pada dewa-dewa dimanfaatkan kerajaan dengan baik sehingga tindakan makar atau melanggar hukum bisa dihindari.
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…
Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…
Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…
Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…
Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…
Beberapa kota di Indonesia dilaporkan mengalami kekacauan sebagai buntut dari Demo Buruh yang berlanjut pada…