Trending

5 Peraturan Baru Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Agar Tak Disemprit oleh Polisi

Keadaan lalu lintas yang kini sudah semakin ramai, menjadikan Kementerian Perhubungan wajib menambah aturan. Peraturan baru dibuat karena banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat hal sepele. Misalnya bagi pengendara roda dua yang biasanya suka sekali mendengarkan musik lewat headset. Nah, dari kejadian itu para pengendara enggak bakal mendengar bunyi klakson dari pengemudi lain atau suara kereta api yang hendak lewat.

Kalau sudah begitu, siapa yang rugi? Pasti pengendara itu sendiri kan? Maka dari itu, peraturan baru mulai dibuat dan diterapkan pada tahun 2018 ini. Jadi, apa saja aturan-aturan yang dimaksud?

1. Jangan coba-coba mendengarkan musik atau merokok, karena bisa masuk penjara

Seperti yang kita ketahui, kalau berkendara itu terkadang membuat kita bosan. Apalagi enggak ada teman yang diajak ngobrol, membuat kita jadi mengantuk sepanjang jalan. Nah, biasanya para pengemudi memilih untuk mendengarkan musik atau merokok. Ya, hitung-hitung bisa membuat stres kita hilang sejenak.

Tidak boleh merokok dan mendenarkan musik saat berkendara [Sumber Gambar]
Namun, untuk yang punya kebiasaan itu pada saat berkendara, jangan lakukan hal itu lagi deh. Karena ada aturan baru yang melarang pengemudi untuk mendengarkan musik atau merokok. Peraturan ini enggak hanya untuk motor aja lho Sahabat Boom, tapi kendaraan roda empat juga. Jangan coba-coba melanggar ya, kalau berani enggak menaati aturan satu ini bisa-bisa masuk penjara maksimal tiga bulan. Kemudian ditambah dengan denda sebesar Rp750ribu.

2. Enggak boleh lagi belok kiri secara langsung

Di persimpangan jalan biasanya kita enggak bakal asing dengan rambu yang tulisannya belok kiri boleh langsung. Melihat rambu yang seperti itu, para pengendara langsung belok tanpa melihat keadaan sekitar terlebih dahulu. Dari hal itu, banyak sekali kecelakaan yang terjadi. Misalnya pengendara menabrak pejalan kaki yang sebenarnya itu bukan salah dari orang yang menyeberang.

Belok kiri sekrang tidak boleh langsung [Sumber Gambar]
Dari peristiwa yang seperti itu, peraturan yang dulu belok kiri boleh langsung, sekarang sudah diganti. Mulai saat ini, pengemudi tidak boleh langsung belok kiri. Harus melihat keadaan terlebih dahulu apakah aman untuk dilewati. Jika sudah aman dan rambu belok kiri menyala maka kita baru boleh untuk melanjutkan perjalanan. Kalau Sahabat Boom melanggar peraturan tersebut bakal dikenakan sanksi berupa 250 sampai 500ribu rupiah.

3. Jangan seenaknya pindah jalur kalau enggak mau ditilang

Sekarang banyak pengguna jalan yang seenaknya aja berkendara di jalan. Mereka terkadang hanya memikirkan diri sendiri tanpa peduli pengemudi yang lain. Contohnya aja dengan tiba-tiba pindah jalur tanpa memberi peringatan kepada pengendara lain. Bisa-bisa kelakuanmu ini diprotes sama orang banyak. Maka dari itu, untuk menghindari hal yang sembarangan seperti tadi dibuatlah aturan baru. Peraturan tersebut mengungkapkan bahwa kalau ingin berpindah jalur harus memberi isyarat kepada pengguna jalan lain. Jika tetap melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kurungan selama satu bulan atau denda senilai Rp250 ribu.

Harus berikan isyarat kalau ingin pindah jalur [Sumber Gambar]
Nah, mulai sekarang jangan seenaknya kalau mau pindah jalur ya Sahabat Boom. Kalau ingin berpindah, biasakan untuk melihat kondisi lalu lintas terlebih dahulu. Jika sudah aman, barulah kita berpindah jalur. Namun, ketika kondisi jalan ramai dan kita sedang dalam keadaan terburu-buru, nyalakan lampu sein dan tunggu pengemudi lain untuk memberi jalan. Berikan tanda jempol untuk menandakan bahwa kalian mengucapkan terima kasih.

4. Berkendara di trotoar bisa dikenakan sanksi

Sering kita lihat di jalan, banyak orang yang mengendarai sepeda motor di trotoar. Mereka melakukan itu dengan alasan tidak tahan macet. Atau bisa dibilang karena ingin cepat sampai di tujuan. Padahal trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki. Kalau trotoar dipakai pengendara motor, pejalan kaki mau di mana?

Berkendara di trotoar bisa kena sanksi [Sumber Gambar]
Untuk itu peraturan dibuat bagi pengguna sepeda motor yang mengemudi di trotoar. Hukumannya adalah bisa dikurung selama dua bulan lamanya. Kemudian akan kena denda juga sebesar Rp500 ribu. Jadi, jangan berkendara di trotoar lagi ya. Pikirkan juga para pejalan kaki.

5. Saat lampu merah enggak boleh berhenti di zebra cross

Nah, satu lagi nih yang enggak asing di penglihatan kita. Yap, itu adalah pada saat lampu merah, beberapa pengendara berhenti di zebra cross. Mereka selalu beralasan kalau dirinya terlambat untuk mengerem. Dari hal tersebut, peraturan untuk pengendara yang berhenti di zebra cross mulai ditegakkan.

Berhenti di zebra cross bakal kena hukuman [Sumber Gambar]
Para pengendara yang melakukan ini, akan diberi hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan. Selanjutnya akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu. Sehingga, hati-hati aja nih Sahabat Boom. Kalau lampu kuning sudah menyala, lebih baik siap-siap untuk berhenti biar enggak sampai melewati garis penyeberangan.

Peraturan-peraturan di atas dibuat karena menimbulkan banyak masalah di jalan. Khususnya yang merokok dan mendengarkan musik. Kelakuan pengendara tersebut yang paling banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, empat peraturan yang lain juga jangan dilewatkan ya Sahabat Boom. Meskipun sepele, tapi jangan sampai untuk dilanggar. Sanksinya cukup berat lho. Jadi, mulai saat ini perhatikan aturan-aturan yang ada dan jangan pernah untuk bertindak egois di jalan raya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

18 hours ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

2 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

1 week ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago