Keadaan lalu lintas yang kini sudah semakin ramai, menjadikan Kementerian Perhubungan wajib menambah aturan. Peraturan baru dibuat karena banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat hal sepele. Misalnya bagi pengendara roda dua yang biasanya suka sekali mendengarkan musik lewat headset. Nah, dari kejadian itu para pengendara enggak bakal mendengar bunyi klakson dari pengemudi lain atau suara kereta api yang hendak lewat.
Kalau sudah begitu, siapa yang rugi? Pasti pengendara itu sendiri kan? Maka dari itu, peraturan baru mulai dibuat dan diterapkan pada tahun 2018 ini. Jadi, apa saja aturan-aturan yang dimaksud?
Seperti yang kita ketahui, kalau berkendara itu terkadang membuat kita bosan. Apalagi enggak ada teman yang diajak ngobrol, membuat kita jadi mengantuk sepanjang jalan. Nah, biasanya para pengemudi memilih untuk mendengarkan musik atau merokok. Ya, hitung-hitung bisa membuat stres kita hilang sejenak.
Di persimpangan jalan biasanya kita enggak bakal asing dengan rambu yang tulisannya belok kiri boleh langsung. Melihat rambu yang seperti itu, para pengendara langsung belok tanpa melihat keadaan sekitar terlebih dahulu. Dari hal itu, banyak sekali kecelakaan yang terjadi. Misalnya pengendara menabrak pejalan kaki yang sebenarnya itu bukan salah dari orang yang menyeberang.
Sekarang banyak pengguna jalan yang seenaknya aja berkendara di jalan. Mereka terkadang hanya memikirkan diri sendiri tanpa peduli pengemudi yang lain. Contohnya aja dengan tiba-tiba pindah jalur tanpa memberi peringatan kepada pengendara lain. Bisa-bisa kelakuanmu ini diprotes sama orang banyak. Maka dari itu, untuk menghindari hal yang sembarangan seperti tadi dibuatlah aturan baru. Peraturan tersebut mengungkapkan bahwa kalau ingin berpindah jalur harus memberi isyarat kepada pengguna jalan lain. Jika tetap melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kurungan selama satu bulan atau denda senilai Rp250 ribu.
Sering kita lihat di jalan, banyak orang yang mengendarai sepeda motor di trotoar. Mereka melakukan itu dengan alasan tidak tahan macet. Atau bisa dibilang karena ingin cepat sampai di tujuan. Padahal trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki. Kalau trotoar dipakai pengendara motor, pejalan kaki mau di mana?
Nah, satu lagi nih yang enggak asing di penglihatan kita. Yap, itu adalah pada saat lampu merah, beberapa pengendara berhenti di zebra cross. Mereka selalu beralasan kalau dirinya terlambat untuk mengerem. Dari hal tersebut, peraturan untuk pengendara yang berhenti di zebra cross mulai ditegakkan.
Peraturan-peraturan di atas dibuat karena menimbulkan banyak masalah di jalan. Khususnya yang merokok dan mendengarkan musik. Kelakuan pengendara tersebut yang paling banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, empat peraturan yang lain juga jangan dilewatkan ya Sahabat Boom. Meskipun sepele, tapi jangan sampai untuk dilanggar. Sanksinya cukup berat lho. Jadi, mulai saat ini perhatikan aturan-aturan yang ada dan jangan pernah untuk bertindak egois di jalan raya.
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…