Kian hari, gaya hidup masyarakat kalangan menengah ke atas cenderung makin hedonis dan konsumtif. Khususnya di kota metropolitan, mulai banyak orang yang berlomba-lomba untuk memiliki mobil mewah dengan harga selangit. Namun untuk memiliki kendaraan mentereng di ibu kota, sepertinya perlu menimbang-nimbang dengan matang.
Pasalnya, untuk memiliki mobil mewah yang dipikirkan bukan hanya harga pembeliannya saja. Sebab seperti di Provinsi DKI Jakarta, telah ada Perda khusus yang mengatur pajak kendaraan bermotor termasuk di dalamnya kendaraan mewah. Dan lagi, besaran pajak untuk mobil-mobil mewah seperti Ferrari Spider bahkan bernilai hingga ratusan juta per tahunnya. Ngeri nggak tuh?. Yuk kita intip besaran pajak mobil-mobil mewah di Indonesia.
Untuk mobil mewah seperti Ferrari Spider, saat ini harganya mencapai Rp 6 miliar per unit. Perhitungan pajaknya Rp 6 miliar x 1,050 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama). Maka, pajak yang harus dibayar pertahunnya adalah Rp 126 juta per tahun. Namun besarnya pajak akan berbeda jika bukan kepemilikan pertama. Karena prosentase tiap kepemilikan berbeda. Kepemilikan pertama sebesar 2%, kepemilikan kedua sebesar 2,5%, ketiga 3%, keempat 3,5 persen, dan seterusnya. Setiap bertambah satu kepemilikan bertambah 0,5 %. Sedangkan kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya sebesar sepuluh persen.
Jika kita asumsikan Ferrari Spider adalah kepemilikan ketujuh belas, maka perhitungannya jelas berbeda dengan kepemilikan pertama. Yaitu Rp 6 miliar x 1,050 (bobot) x 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 630 juta.
Mobil Lamborhini Gallardo yang harganya mencapai Rp 5,5 miliar per unit. Maka pajak yang dikenakan Rp 5,5 miliar x 1,25 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama). Hasilnya, pajak yang harus dibayar sebesar Rp 112.750.000 per tahunnya.
Harga mobil roll-royce per unit mencapai Rp 3,8 miliar. Perhitungan pajaknya Rp 3,8 miliar x 1,050 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama). Maka, pajak yang harus dibayar pertahunnya adalah Rp 77,9 juta per tahun
Mobil Porsche Boxster seharga Rp 3,5 miliar per unit, maka pajak yang dibayar per tahunnya sekitar Rp 123 juta. Perhitungannya, adalah Rp 3,5 miliar dikalikan 1,025 (bobot) dan dikalikan 2% (tarif kepemilikan pertama).
Meski harganya kurang dari satu miliar, Alphard yang dibanderol Rp 904.700.000 per unit juga masuk kategori yang dikenai pajak kendaraan mewah. Biaya yang dikenakan Rp 904.700.000 x 1,050 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama). Maka, pajak yang harus dibayar pertahunnya adalah Rp 18.998.700
Pajak diatas untuk asumsi setiap unit mobil adalah kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tentu biaya pajak yang harus dikeluarkan jelas lebih mahal. Hal ini belum ditambah biaya bahan bakar, service, dan lain-lain, maka pemilik akan merogoh kocek yang lumayan tiap tahunnya. Jadi, bagi kita yang uangnya pas-pasan untuk membeli mobil mewah sebaiknya dipikir berulang kali dulu. Ketimbang nanti kerepotan bukan?
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…