Terkadang, silaunya harta benda duniawi bisa membutakan mata dan hati bagi siapa saja yang terjebak didalamnya. Hal ini sering terjadi pada saat pembagian warisan yang berhubungan dengan harta gono-gini. Tak peduli saudara, atau bahkan orang tua, asal harta ada di genggaman tangan, usaha seharam dan selicik apapun jadi halal untuk dilakukan. Jika hak ini yang jadi pilihan, tentu akan memunculkan prahara tersendiri dalam masalah tersebut.
Hal seperti inilah yang dirasakan oleh nenek Cicih, seorang wanita lanjut usia yang saat ini sedang tersandung kasus hukum. Yang miris, nenek usia 78 tahun tersebut harus menjadi pesakitan di pengadilan karena ulah anak kandungnya sendiri. Di masa tua yang harusnya diisi dengan keceriaan bersama orang-orang terdekat, nenek Cicih jutru terjerembab ke dalam masalah pelik yang membelit dirinya, seperti apa perjuangan nenek renta di hadapan hukum tersebut? simak ulasan berikut
Selain nenek Cicih sendiri yang mendapatkan hak warisannya sebagai istri, keempat anak-anaknya juga telah mendapatkan bagiannya masing-masing. Namun sayang, karena ada perbedaan persepsi dalam internal keluarga tersebut, surat wasiat yang menjadi dasar dari pembagian warisan tersebut malah memunculkan masalah pelik di kemudian hari.
Namun, menurut keempat anak-anaknya, surat warisan tersebt dinyatakan tidak sah. Pendapat ini pun dikuatkan oleh kuasa hukum dari pihak penggugat, dimana surat wasiat tersebut tidak sah karena tidak ada tanda tangan notaris yang berwenang.
Mereka menuntut sang ibu agar membatalkan penjualan tanah tersebut karena tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Oleh nenek Cicih, tanah tersebut telah dijual kepada seorang bidan yang saat itu menyewa rumahnya. Karena terdesak kebutuhan hidup dan kebetulan sang bidan membutuhkan rumah, nenek Cicih akhirnya menjualnya dengan harga Rp250 juta.
Dirinya mengku sedih saat mendengar keempat anaknya menggugat dirinya. Sebagai seorang ibu, dirinya menerima masalah tersebut dengan lapang dada. Bahkan, ia telah memaafkan perbuatan mereka tersebut dan tidak sekalipun merasa sakit hati maupun dendam terhadap anak-anak mereka.
Dalam kasus ini, dirinya merasa iba sekaligus trenyuh karena masih ada peristiwa seorang ibu yang diperkarakan secara hukum oleh anak kandungnya sendiri. Ia merasa berempati kepada nenek Cicih, yang seharusnya mendapatkan perawatan dan curahan kasih sayang terhadap anak-anaknya.
Ketegaran dan kekuatan seorang ibu terhadap anaknya, terpancar jelas dari sosok nenek Cicih. Meski tersandung kasus hukum di penghujung usianya yang tak lagi muda, ia tetap tabah dan sabar. Yang mengharukan, dirinya bahkan tetap memaafkan perbutan anak-anaknya meski telah disakiti. Dari peristiwa diatas, kita bisa mengambil pelajaran penting, bahwa silaunya harta dunia yang menipu mata, dapat membuat kita terjatuh dan bahkan tak lagi memperdulikan sosok ibu yang telah melahirkan dan merawat kita dengan susah payah.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…