Belum selesai kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), kini terseret nama seorang penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah. Ia disebut dimasukkan menjadi pegawai honorer di Kementan dan mendapatkan sejumlah gaji hingga puluhan juta namun hanya ke kantor selama 2 hari saja. Ia kemudian datang ke persidangan menjadi saksi. Berikut ulasan selengkapnya.
Nama Nayunda Disebut Seorang Saksi
Dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5) lalu, terungkap bahwa penyanyi dangdut Nayunda Nabila juga terseret dalam kasus ini. Namanya disebut oleh seorang saksi sebelumnya, bahwa ada bukti transfer kepada dirinya dari rekening Bekas Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arief Sopian.
Ngantor Dua Hari, Digaji Setahun
Dalam persidangan, Nayunda kemudian mengakui bahwa ia meminta kepada SYL untuk menjadi pegawai honorer di Kementan. Permintaan itu diberikan kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi yang diteruskan kepada ibunya, Indira Chunda Thita Syahrul atau Thita. Thita yang merupakan anak SYL ini kemudian meminta Nayunda untuk memasukkan CV ke Kementan. Ia pun diterima sebagai pegawai honorer setelah melalui proses wawancara informal dan diberikan SK pengangkatan.
Perkenalan Nayunda dan SYL
Selain menjadi pegawai honorer yang menerima gaji Rp45 juta untuk setahun padahal hanya ke kantor 2 kali, Nayunda juga menerima hal-hal lain dari SYL. Salah satunya adalah hadian berupa kue ulang tahun dan bunga. Uang Rp30 juta yang ditransferkan kepadanya juga merupakan bayaran selama ia tampil di acara Kementan yang menggunakan anggaran negara, mencapai Rp50-100 juta.
BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui Keberadaannya Setelah KPK Menggeledah Rumah Dinas
SYL ditangkap setelah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ia berhasil mengumpulkan sejumlah uang dari orang-orang kepercayaannya. Selain Muhammad Hatta, terdapat pula Sekertaris Jendral Kementan Kasdi Subagyono. Ia diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar yang kemudian membengkak menjadi Rp44,54 miliar dalam akhir penyidikan KPK. Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp40,64 miliar mulai Januari 2020 hingga oktober 2023. Uang tersebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.