in

Heboh Soal Fiki dan Dayana, Begini Ternyata Syarat Bagi Orang Asing untuk Menikahi Wanita Kazakhstan

Fiki dan Dayana [sumber gambar]

Belakangan tengah heboh berita mengenai kedekatan Fiki Naki, seorang YouTuber Indonesia, dengan gadis asal Kazakhstan bernama Dayana. Fiki Naki sendiri menguasai beberapa bahasa, salah satunya Rusia, yang membuat cowok tersebut berani melakukan video call dengan orang-orang luar negeri di Ome TV. Pertemuan virtual keduanya terjadi dan saat itu Dayana didampingi oleh salah seorang temannya bernama Dariga.

Kedekatan antara Dayana dan Fiki berlanjut hingga pada akhirnya, Dayana mengungkapkan perasaannya kepada Fiki. Gadis tersebut mengaku siap bahkan mengajak YouTuber Fiki Naki untuk menikah. Terlepas dari rencana untuk serius, ternyata begini lho syarat untuk menikahi wanita Kazakhstan.

Nggak semudah nikah dengan orang Indonesia pastinya

Menikah dengan orang yang berasal dari luar negeri tentu saja nggak semudah yang dikatakan oleh para netizen. Nyatanya, ada sejumlah hal yang mesti dipenuhi dan butuh proses untuk itu semua. Setidaknya, ada beberapa syarat mesti disiapkan oleh pasangan yang akan menikah tersebut.

Fiki dan Dayana [sumber gambar]
Pasangan yang bersangkutan bisa memilih akan melangsungkan pernikahan di Indonesia atau di Kazakhstan. Namun, jika pernikahan tersebut dilangsungkan di Kazakhstan, tentu saja harus memenuhi persyaratan dari UU Kewarganegaraan Kazakhstan serta juga Peraturan Pernikahan dan Keluarga Republik Kazakhstan. Seperti yang dilansir dari laman KBRI Kazakhstan.

Harus mengajukan permohonan izin menikah

Setidaknya, pasangan tersebut haruslah mengajukan permohonan izin untuk menikah pada kantor Pendaftaran Peristiwa Sipil (ZAGS). Pastinya ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan lebih dulu, seperti misalnya paspor Indonesia dengan visa Kazakhstan atau bahkan kartu penduduk tetap Kazakhstan.

Pengantin Kazakhstan [sumber gambar]
Selain itu juga mesti menyiapkan sebuah surat keterangan bahwa kedua belah pihak saat ini tidak terikat dalam pernikahan, atau jika pernah menikah maka harus mencantumkan surat tentang informasi pernikahan sebelumnya. Bahkan akta cerai asli dari pernikahan yang pernah terjalin sebelumnya harus disahkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Harus siap diwawancara

pengantin Kazakhstan [sumber gambar]
Selain itu, semuanya juga harus disahkan oleh notaris dan pastinya sudah dalam bentuk alih bahasa ke bahasa Rusia atau Kazakhstan. Saat proses wawancara berlangsung, pasangan bersangkutan harus membuktikan bahwa sedang dalam kondisi sehat. Nantinya, pada hari pernikahan berlangsung, mempelai harus menandatangani akta nikah di ZAGS. Setelahnya barulah pengantin dapat memperoleh sertifikat pernikahan mereka.

Dokumen yang diminta untuk penerbitan surat nikah

Ilustrasi surat nikah [sumber gambar]
Adapun beberapa dokumen yang diminta untuk syarat menikah meliputi paspor Indonesia dengan Visa Kazakhstan atau pun kartu penduduk tetap Kazakhstan, juga keterangan tertulis yang menyatakan jika yang bersangkutan belum menikah. Misalnya pun orang yang ingin menikah dengan warga Kazakhstan tersebut sudah pernah menikah, maka harus menyiapkan akta cerai yang disahkan oleh notaris. Di hari pernikahan, kedua mempelai pun harus tampil di depan di ZAGS bersama dengan dua saksi, juga menandatangani akta nikah. Barulah keduanya mendapatkan sertifikat pernikahan.

BACA JUGA: Berawal dari Hal Tak Terduga, Nelayan Indonesia Ini Berhasil Nikahi Bule Asal Perancis

Nah, jadi sudah tahu, kan, apa saja yang dibutuhkan jika ingin menikahi wanita Kazakhstan? Memang lebih ribet ya, tapi kalau dipikir-pikir, peraturan tersebut sangat melindungi pihak yang akan dinikahi. Toh, menikah memang tujuannya adalah bersama seumur hidup.

Written by Nikmatus Solikha

Leave a Reply

Dijuluki Sebagai ‘Malaikat Pencabut Jabatan’, Inilah Sosok Angel Sepang yang Banyak Diperbincangkan

Tokek Mahal Ternyata Bukan Hoax, Buktinya 4 Negara Ini Sampai Impor dari Indonesia