Perubahan nilai rupiah atau redenominasi sejatinya merupakan wacana lama yang kini digulirkan kembali. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuangkan hal tersebut dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024. Salah satu fungsinya adalah meningkatkan efisiensi perekonomian yang ada di masyarakat.
Melihat tujuan positif yang direncanakan oleh pemerintah, RUU yang ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024 itu tentu memiliki manfaat yang beragam. Tak hanya pada masyarakat dan kegiatan perekonomian secara umum, tapi membantu menguatkan stabilitas nilai rupiah yang digunakan. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA: Di 5 Negara Ini Nilai Rupiah Luar Biasa Tinggi, Orang Indonesia ke sana Dijamin Langsung Kaya
Redenominasi pertama kali direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010 silam dengan lima tahapan kerja. Pertama adalah studi banding tentang redenominasi di beberapa negara (2010), tahap kedua masuk masa sosialisasi (2011-2012), masa transisi di tahap ketiga (2013-2015), tahap keempat mulai memangkas jumlah nol pada uang (2016-2018), dan tahap terakhir (2019-2020).
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…