in

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 500 Juta dan Beli Rumah, Kurir J&T Ini Diancam 5 Tahun Penjara

Kurir bawa kabur uang perusahaan

Memegang uang perusahaan memang tanggung jawab yang besar dan tentunya berisiko juga. Terutama jika uang yang dipegang berjumlah besar. Tidak sedikit orang yang tergoda untuk menggelapkannya.

Seperti yang dilakukan oleh seorang kurir J&T di Jakarta Barat yang membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp500 juta. Lantas, uang tersebut digunakan untuk apa? Bagaimana nasib pelaku sekarang? Simak ulasan Boombastis.com berikut.

Bawa kabur uang yang seharusnya disetor ke kantor pusat

Kurir bawa kabur uang perusahaan
Ilustrasi kantor J&T. [Sumber Gambar]
Kurir J&T berinisial AOS diketahui bekerja di kantor cabang Tambora, Jakarta Barat. Ia dipasrahi untuk memegang uang setoran senilai sekitar Rp531,7 juta. Uang tersebut seharusnya disetor ke kantor pusat J&T. Namun, AOS malah membawa kabur semua uang tersebut pada Senin (10/10/2022) ketika berada di perjalanan saat hendak menyetorkan uang. AOS pun melarikan diri ke Kabupaten Bekasi.

Uang dipakai beli rumah dan perabotan

Kurir bawa kabur uang perusahaan
Ilustrasi rumah di Bekasi. [Sumber Gambar]
AOS yang membawa kabur uang Rp531,7 juta itu rupanya tidak menunggu lama untuk membelanjakan uang tersebut. Pelaku diketahui membeli rumah senilai kira-kira Rp200 juta-an di Bekasi. Kemudian, ia juga membeli perabotan rumah tangga. Sementara, sisa uang yang ia bawa kabur disimpan di rekening pribadi pelaku.

Diancam penjara 5 tahun

Pihak perusahaan J&T pun curiga kepada AOS karena uang yang seharusnya disetor ke kantor cabang tak kunjung tiba. Perusahaan J&T pun melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Barat. Sampai akhirnya AOS berhasil ditangkap di Bekasi pada Rabu (26/10/2022).

Kurir bawa kabur uang perusahaan
Ilustrasi uang ratusan juga rupiah. [Sumber Gambar]
Menurut Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy, saat ini AOS sudah ditahan di Polres Jakarta Barat. Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 374 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA: Aksi Mulia Ahmad Maksum, Temukan Segepok Uang di Atas Mesin ATM Lalu Dikembalikan ke Satpam

Semoga saja pelaku jera dengan perbuatannya dan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang agar bertanggung jawab atas pekerjaan yang dipasrahkan kepadanya.

Written by H

Keluarga di Magelang meninggal diracun

5 Fakta Keluarga di Magelang Meninggal, Diracun Anak Bungsu sampai Motif Sakit Hati

audrey philips

Menikah Selama 64 Tahun, Wanita Ini Baru Tahu Suaminya Kerja Jadi Mata-Mata Semasa Hidupnya