Persoalan yang menyangkut tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah tak lepas dari sorotan. Setelah keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pada 2020 mendatang, itu artinya biaya BPJS Kesehatan mulai dari kelas I hingga III akan membengkak dari tarif lama.
Tak hanya soal tarif yang naik, BPJS Kesehatan juga bakal memberlakukan beberapa aturan baru untuk menagih besaran biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan tenaga ‘debt collector’ yang siap datang dari pintu ke pintu. Beberapa kebijakan di bawah ini, juga tak kalah kontroversialnya.
Agar pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan berjalan maksimal, tentu peserta diharuskan tertib administrasi dan tidak menunggak iuran. Untuk hal yang satu ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan telah merencanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran, seperti tak bisa mengakses layanan publik.
Karena dianggap cukup, sanksi yang bakal diberlakukan tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan agar meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajibannya “Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank,” ujarnya yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Salah satu cara terbaru yang bakal diberlakukan adalah, akan dilakukan penagihan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat bertugas, pekerjaannya mereka tak ubahnya seperti ‘debt collector’ atau penagih hutang, seperti menggunakan tele-collecting, menelpon hingga mengirimkan pesan singkat ke para peserta yang menunggak iuran.
Meski terkesan mirip ‘debt collector’ para relawan ini tidak meminta uang secara langsung pada penunggak. Nantinya, mereka akan mengarahkan peserta BPJS Kesehatan yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayat ke tempat resmi. Tak hanya sekedar menagih, para relawan JKN ini memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi maupun menerima keluhan.
Deifisit anggaran yang terjadi, menjadi sebab bagi pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Jelas tujuannya adalah menyelesaikan masalah dan menutup kerugian yang ada. Bahkan jika pilihan menaikkan tarif BPJS Kesehatan, lembaga penyedia layanan kesehatan itu bisa bangkrut. Pemerintah pun tak ingin hal ini terjadi.
Bahkan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan. “Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” ujarnya yang dikutip dari Detik.
BACA JUGA: Kontroversi Tarif BPJS Bakal Dinaikkan, Bagaimana Nasib Rakyat Kecil di Masa Depan?
Dengan adanya peraturan baru di atas, pemerintah berharap agar layanan yang diberikan BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan baik. Lebih dari itu, kebijakan yang ada juga dinilai bisa membantu agar lembaga tersebut terhindar dari kerugian yang selama ini dialami. Bagaimana Sahabat Boombastis? Kamu setuju gak nih?
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…