Categories: Trending

Bakal Tak Bisa Urus SIM dan Ajukan Kredit, Inilah Kebijakan BPJS yang Kamu Harus Tau

Persoalan yang menyangkut tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah tak lepas dari sorotan. Setelah keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian tarif pada 2020 mendatang, itu artinya biaya BPJS Kesehatan mulai dari kelas I hingga III akan membengkak dari tarif lama.

Tak hanya soal tarif yang naik, BPJS Kesehatan juga bakal memberlakukan beberapa aturan baru untuk menagih besaran biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan tenaga ‘debt collector’ yang siap datang dari pintu ke pintu. Beberapa kebijakan di bawah ini, juga tak kalah kontroversialnya.

Dikenai sanksi tak bisa mengakses layanan publik jika menunggak iuran

Agar pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan berjalan maksimal, tentu peserta diharuskan tertib administrasi dan tidak menunggak iuran. Untuk hal yang satu ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan telah merencanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang menunggak iuran, seperti tak bisa mengakses layanan publik.

Ilustrasi SIM C untuk pengemudi kendaraan roda dua [sumber gambar]
Karena dianggap cukup, sanksi yang bakal diberlakukan tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan agar meningkatkan kesadaran untuk membayar kewajibannya “Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank,” ujarnya yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Siapkan ‘debt collector’ agar peserta membayar iuran BPJS Kesehatan

Salah satu cara terbaru yang bakal diberlakukan adalah, akan dilakukan penagihan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat bertugas, pekerjaannya mereka tak ubahnya seperti ‘debt collector’ atau penagih hutang, seperti menggunakan tele-collecting, menelpon hingga mengirimkan pesan singkat ke para peserta yang menunggak iuran.

Ilustrasi relawan JKN BPJS Kesehatan di masyarakat [sumber gambar]
Meski terkesan mirip ‘debt collector’ para relawan ini tidak meminta uang secara langsung pada penunggak. Nantinya, mereka akan mengarahkan peserta BPJS Kesehatan yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayat ke tempat resmi. Tak hanya sekedar menagih, para relawan JKN ini memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi maupun menerima keluhan.

Alasan di balik keputusan pemerintah naikkan tarif BPJS Kesehatan

Deifisit anggaran yang terjadi, menjadi sebab bagi pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Jelas tujuannya adalah menyelesaikan masalah dan menutup kerugian yang ada. Bahkan jika pilihan menaikkan tarif BPJS Kesehatan, lembaga penyedia layanan kesehatan itu bisa bangkrut. Pemerintah pun tak ingin hal ini terjadi.

Dirapatkan hingga 150 kali dan kenaikan tarif BPJS Kesehatan jadi pilihan terakhir [sumber gambar]
Bahkan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan. “Sebenarnya saya ingin menyampaikan, jadi sebenarnya kita Kemenkeu kita merapatkan ini lebih dari 150 kali, hampir setiap hari. Jadi penyesuaian iuran itu the last option,” ujarnya yang dikutip dari Detik.

BACA JUGA: Kontroversi Tarif BPJS Bakal Dinaikkan, Bagaimana Nasib Rakyat Kecil di Masa Depan?

Dengan adanya peraturan baru di atas, pemerintah berharap agar layanan yang diberikan BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan baik. Lebih dari itu, kebijakan yang ada juga dinilai bisa membantu agar lembaga tersebut terhindar dari kerugian yang selama ini dialami. Bagaimana Sahabat Boombastis? Kamu setuju gak nih?

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Pro Kontra Pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang Gaji Guru

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani sedang naik daun. Jadi perbincangan banyak orang gara-gara pernyataannya…

2 hours ago

Kronologi Demo Pati, Tantangan Bupati Pada Rakyat Berujung Tuntutan Mundur dari Jabatan

Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…

2 days ago

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia setelah Diam-diam Berjuang Lawan Kanker

Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…

3 days ago

Sepak Terjang Kwik Kian Gie, Ahli Ekonomi dan Politikus yang Telah Tutup Usia

Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…

2 weeks ago

Kontroversi Statemen Resmi Kepolisian tentang Penyebab Kematian Diplomat Muda RI

Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…

2 weeks ago

Tsunami Sapu Jepang Usai Gempa 8,7 yang Guncang Rusia, Sejumlah Negara Terdampak

Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…

2 weeks ago