in

4 Polisi Hentikan Rombongan Presiden Demi Mobil Ambulan, Benarkah Seperti Itu?

Akhir-akhir ini, warganet dibuat takjub oleh ulah empat polisi lalu lintas yang sedang bertugas di Solo. Ya karena keempat polisi tersebut sungguh berani menghentikan rombongan kepresidenan yang hendak melaju di Jalan Ahmad Yani dari arah utara ke selatan. Tapi, bukan tanpa alasan mereka menghentikan rombongan orang nomor satu ini Sahabat Boombastis. Ternyata, usut punya usut ada sebuah mobil ambulan yang membawa pasien ke RSUD Padang Arang Boyolali.

Awalnya, kondisi jalan raya sangatlah macet sehingga mereka berempat mengaturnya agar lalu lintas lancar. Kemudian, melihat adanya ambulan yang hendak melintasi jalan tersebut, para polisi berani tersebut langsung mengatur kendaraan lainnya supaya mobil ambulan keluar dari kemacetan. Tapi, tiba-tiba saja rombongan Presiden Jokowi lewat dari sisi utara. Namun, apa boleh buat, sebagai seorang polisi yang berfungsi untuk mengatur jalanan, akhirnya dengan terpaksa menghentikan rombongan presiden demi keselamatan pasien dalam mobil ambulan.

Polisi hentikan mobil presiden demi ambulan lewat [Sumber Gambar]
Ya, berkat keberanian mereka, pasien akhirnya bisa dengan lancar menuju rumah sakit. Selain itu Ipda Suharto, Aipda Ersan, Bripka Dwi Purnomo dan Briptu Javan Bagas mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Beliau sangat mengapresiasi perbuatan keempat anak buahnya tersebut karena lebih memilih mobil ambulan untuk lewat terlebih dahulu. Kepada kricom.id, ia berharap kalau semua anggota kepolisian dapat mencontoh sikap dan keteladanan mereka.

Nah, berbicara tentang mobil ambulan dan presiden yang bertemu di jalan raya seperti di atas, sebenarnya banyak mengundang tanya. Alasannya karena mobil orang nomor satu di Indonesia dihentikan hanya untuk memberi jalan pada ambulan. Apa boleh seperti itu? Jawabannya ya tentu boleh Sahabat Boombastis. Sebab, ada aturan yang menuliskan tentang peristiwa satu ini kok.

Ambulan lebih prioritas dibandingkan mobil presiden [Sumber Gambar]
Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Di aturan tersebut dijelaskan, kalau pemakai jalan raya wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan prioritas. Di urutan pertama ada mobil pemadam kebakaran yang menyalakan sirine. Kemudian di urutan kedua dan ketiga terdapat ambulan dan mobil presiden. Sehingga, apa yang dilakukan oleh keempat polisi lalu lintas tadi memang benar adanya Sahabat Boombastis. Mereka tidak sekedar mendahulukan ambulan, tapi ini juga tercantum dalam dasar hukum.

Jadi, intinya para polisi tadi tidak menghentikan mobil presiden karena asal-asalan. Tapi ya karena menurut dari dasar hukum yang berlaku Sahabat Boombastis. Nah, untuk kalian yang menggunakan jalan raya setiap harinya, jangan lupa untuk mengingat urutan kendaraan prioritas tadi. Supaya kita menjadi pengguna jalan yang baik dan patuh terhadap aturan berlaku.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Sempat Hidup ‘Menderita’ Saat Kecil, Kini Evan Dimas Ciptakan Sejarah Emas di Malaysia

Masih Ingat Mat Solar ‘Bajaj Bajuri’, Ternyata Begini Nasibnya Sekarang