Fredy Sambo [sumber gambar]
Setelah autopsi terhadap jenazah Brigadir J, Kapolri akhirnya memberikan pernyataan resmi dan menyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo sendiri merupakan atasan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau akrab dengan sapaan Brigadir J.
Hasil autopsi mengatakan bahwa terdapat beberapa tembakan di tubuh Brigadir J, luka siksaan, serta retakan di tengkorak. Sebenarnya siapa Irjen Ferdy Sambo ini? Bagaimana jejak kariernya di kepolisian? Yuk, simak dalam ulasan Boombastis.com berikut!
Irjen Ferdy Sambo lahir di Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 silam. Sejak awal, karier Ferdy sudah cemerlang, ia menjabat sebagai polisi reserse. Ia juga ditunjuk sebagai Kepala Satgas TPPO Bareskim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri.
Karier Ferdy termasuk sangat cemerlang. Selama menjabat sebagai salah satu abdi negara, sosoknya telah banyak memecahkan berbagai macam kasus. Ia dipercaya berkat kinerjanya yang dianggap bagus. Salah satu kasus besar yang pernah ditangani olehnya adalah kasus “sianida” yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun 2016 silam.
Salah satu motif dibunuhnya Brigadir J adalah keterlibatannya mengetahui rahasia Ferdy, yaitu mempunyai wanita lain selain istrinya, yakni AKP Rita Yuliana. Serta kepemiliki situs judi online dengan kode 303.
Kasus terbunuhnya Brigadir J ini cukup rumit dan pelik. Karena ada banyak orang yang terlibat di dalamnya, semua pihak tersebut didesak dan diperintahkan oleh Ferdy selaku otak dari tewasnya Brigadir J. Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer ditangkap dan dijadikan tersangka tewasnya Brigadir J. Pengacara Bharada E mengungkap bahwa tidak ada motif kliennya untuk membunuh Brigadir J, ia hanya mendapatkan perintah dari atasannya, yang tak lain adalah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Pesta Sabu sampai Otak Pembunuhan, 4 Tindakan Tak Terpuji Aparat yang Tak Patut Dicontoh
Hingga saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mereka diduga melindungi Irjen Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Semua anggota polisi yang melanggar kode etik tersebut bisa saja dikenakan pidana jika nantinya ditemukan barang bukti.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…