in

Viral Tenaga Kerja Asing Punya E-KTP dan Terdaftar di KPU, Kok Bisa?

Tentu kita semua tahu kalau E-KTP hanya boleh dimiliki oleh warga negara itu sendiri. Terkecuali bagi yang pindah kewarganegaraan sih. Tapi hal ini sepertinya dilanggar oleh salah satu tenaga asing yang bekerja di Indonesia bernama Guohui Chen. Terbukti dengan tersebarnya foto E-KTP miliknya di media sosial yang bikin para netizen bertanya-tanya. Mengapa itu bisa terjadi?

Tak sampai di situ, ada juga warganet yang menganggap kalau E-KTP ini cuma editan. Pasalnya, terlihat jelas dari beberapa identitasnya yang menggunakan Bahasa Inggris. Padahal yang kita tahu, E-KTP hanya memakai Bahasa Indonesia. Meskipun itu adalah identitas milik orang asing yang pindah kewarganegaraan.

E-KTP yang sedang viral [Sumber Gambar]
Melihat fenomena ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun langsung menyelidikinya. Dengan memasukkan nomor induk yang ada di E-KTP ke sebuah aplikasi khusus milik KPU. Dan ternyata, tidak ada kecocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya. Jadi, pemilik sebenarnya dari kartu tersebut adalah Bahar, warga Cianjur. Sehingga bisa dipastikan kalau E-KTP itu hanya rekayasa.

Tercantum atas nama Bahar [Sumber Gambar]
Nah, dari fenomena di atas, tentu Sahabat Boombastis penasaran, apakah orang asing bisa mempunyai E-KTP? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sudah ditetapkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tepatnya pada pasal 63 disebutkan aturan-aturan warga negara asing jika ingin memiliki E-KTP di Indonesia, berikut bunyinya.

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

E-KTP sebenarnya [Sumber Gambar]
Tapi, di samping itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan kalau E-KTP tidak akan diberikan dengan mudah kepada orang asing karena ia harus memiliki izin tinggal tetap (KITAP). Oleh karenanya, E-KTP tidak akan diberikan kepada warga asing yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

WNA harus memiliki KITAP sebelum membuat E-KTP [Sumber Gambar]
Lalu, apa bedanya KITAP dan KITAS? Merujuk dari laman hukumonline.com, KITAS diberikan untuk waktu tinggal paling lama dua tahun, tapi bisa diperpanjang. Kendati demikian, masa perpanjangannya maksimal tetap dua tahun dan hanya bisa dilakukan dua kali. Bisa disimpulkan, umur KITAS tidak bisa lebih dari enam tahun. KITAS biasanya diberikan kepada orang asing yang masuk Indonesia dengan visa terbatas. Atau bisa juga anak yang baru lahir dari orang tua pemegang KITAS.

E-KTP WNA tidak bisa digunakan untuk mencoblos [Sumber Gambar]
Sedangkan KITAP diberikan kepada orang asing yang berstatus pekerja, investor, lanjut usia dan rohaniawan. Selain itu, keluarga yang berasal dari perkawinan campuran juga bisa diberikan KITAP ini. Untuk jangka waktu pemakaiannya adalah lima tahun, namun bisa diberikan perpanjangan yang tak terbatas. Tapi dengan syarat izin tinggalnya tidak dibatalkan.

Namun, E-KTP milik orang asing ini tentunya berbeda dengan punya warga Indonesia sendiri. Contohnya adalah E-KTP milik warga asing tidak bisa digunakan untuk mencoblos. Disebabkan mereka bukan kewarganegaraan Indonesia. Meskipun mereka sudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasti akan ditolak mentah-mentah karena panitia akan lebih dulu memeriksa kewarganegaraannya.

BACA JUGA : Kemendagri Beri Ultimatum, Warga yang Tak Rekam Data E-KTP akan Terkena ‘Getahnya’

Untuk itu, Sahabat Boombastis tak perlu khawatir lagi dengan isu yang beredar. PIhak KPU sudah menyebutkan jika E-KTP tersebut hanyalah rekayasa. Jadi tak perlu lagi deh menggoreng kasus ini terus menerus hingga membuat isu seperti tidak ada ujungnya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Melihat Sekali Lagi Benny Dollo, Pelatih Penuh Prestasi yang Kini Berjuang ‘Melawan’ Kanker

Syahrini-Reino Barack Resmi Menikah, Begini Postingan Galau Luna Maya Beberapa Hari Belakangan