Trending

Viral Dosen Minta Uang 2ribu ke Mahasiswa, Bisa Disebut Pelaku Pungutan Liar Nggak Ya?

Dunia pendidikan di Indonesia kali ini tercoreng gara-gara ulah tenaga pengajar satu ini. Dilansir dari akun facebook Tandiesak Parinding, terdapat sebuah video dengan durasi satu menit mengisahkan tentang kelakuan dosen yang amat sangat mengundang amarah berbagai pihak. Di video tersebut, sang dosen meminta uang dua ribu kepada setiap mahasiswanya. Entah untuk apa, tapi sang pengajar tersebut mengaku karena ini sudah merupakan aturan tetap dari universitas.

Selain itu, ia tetap kekeuh jika uang dua ribu tersebut sudah tertera pada surat perjanjian pertama kali masuk yang sudah ditandatangani oleh orangtua atau wali. Tak terima, ada seorang mahasiswa yang nekat untuk menentangnya. Namun, bukannya takut atau meminta maaf, si dosen yang tidak diketahui namanya tersebut malah mengusirnya. Dosen yang berbicara menggunakan dialek bahasa daerah itu merasa benar karena dirinya menjadi pengajar di kelas tersebut.

 

Dari video tersebut, banyak yang mengutuk kelakuan si dosen berbaju putih itu. Akun facebook bernama Kapala Suku menuliskan seperti ini Kasian dia hanya minta 2000rb. Kasih ajjaaa. Ada lagi akun facebook dengan nama Saromah Atdin yang mengetikkan di kolom komentar dengan nada kasar seperti berikut Dosen bermental tukang parkir. Lalu, masih banyak lagi komentar dari warganet yang hampir seluruhnya mengecam perbuatan tidak terpuji dari dosen yang digadang-gadang mengajar di salah satu universitas di Kota Makassar.

Komentar dari warganet [Sumber Gambar]
Wajar sekali kalau para netizen beranggapan seperti di atas. Ya bagaimana tidak, dunia pendidikan yang seharusnya aman-aman saja dari segala bentuk korupsi, ternyata tercoreng hanya gara-gara oknum tak bertanggung jawab seperti ini. Mahasiswa datang ke kelas guna menuntut ilmu, bukan untuk ditarik bayaran. Para mahasiswa ini tidak ada hak untuk membayar pada dosen dalam jenis apapun karena itu sudah termasuk gratifikasi lho Sahabat Boombastis. Meski itu hanya uang dua ribu rupiah saja.

Dosen tidak terima dimarahi [Sumber Gambar]
Kalau dilihat dari kacamata hukum, dosen ini bisa terjerat beberapa pasal. Mulai dari korupsi hingga pemerasan juga nih Sahabat Boombastis. Seperti yang dikatakan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Kepada kompas.com, ia mengatakan jika pada umumnya praktik pungutan liar dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Nah, jika sang dosen sudah menjadi pegawai negeri sipil, maka akan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Tapi ada juga ketentuan pidana yang lebih berat yakni pasal 12 e UU Tipikor. Jikalau si dosen tersebut benar-benar terkena pasal tersebut, maka hukuman kurungan penjaranya minimal 48 bulan dan maksimalnya adalah 20 tahun. Namun, hukuman ini ya harus melalui tahap-tahap pemeriksaan dan juga putusan pengadilan. Jadi, tak serta merta si dosen ini langsung dijatuhi hukuman bertubi-tubi seperti di atas.

Jika penulis yang jadi mahasiswanya, kemungkinan besar akan melaporkan peristiwa ini ke SATGAS SABER PUNGLI. Memang sih dosen adalah orang yang dihormati di lingkungan kampus, tapi jika ia melakukan kesalahan semacam ini, ya kita lebih baik memberanikan diri untuk melaporkannya. Daripada kita harus mengeluarkan uang setiap mata kuliahnya yang tidak tahu digunakan untuk apa. Kan sayang uangnya, bisa untuk membeli cilok di depan gerbang kampus. Nah, untuk melaporkannya bisa melalui website http://saberpungli.id, sms ke 1193 atau call center 1193. Yuk tanggap dengan segala macam pungli yang ada di sekitar. Dengan begitu, secara tidak langsung kita bisa membasmi satu persatu pelaku pungli yang ada di negara kita.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

18 hours ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

2 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

4 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

6 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago