Trending

Viral Caleg Bagikan Kartu Nama agar Lolos Razia, Sah atau Tidak Ya Menurut Hukum?

Aroma pemilihan umum sudah semakin tercium. Ditandai dengan banyaknya kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) secara besar-besaran di daerah masing-masing. Demi mendapatkan banyak pendukung, para caleg ini rela melakukan apa saja.

Seperti halnya dengan caleg asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yaitu AKBP (Purn) Andi Sudarman. Ia menarik pendukung dengan cara yang cukup unik. Adalah membagikan kartu namanya kepada masyarakat. Kartu tersebut digunakan agar para masyarakat tidak ditilang saat ada razia. Hanya dengan menunjukkan kartu nama dari caleg ini, maka si polisi tidak berhak untuk menilang pengguna jalan tersebut.

Hal inipun diperjelas ketika kampanye dari Andi Sudarman sedang berlangsung. Melalui juru bicaranya, kartu ini disebutkan sangat ampuh untuk masyarakat yang ogah ribet menghadapi razia. “Senjata pamungkas” ala Andi Sudarman ini bisa memiliki peranan penting seperti itu karena beliau adalah seorang pensiunan polisi. Jadi para pengaman lalu lintas pastinya tidak akan berani untuk menilang siapa saja yang mempunyai kartu nama dari AKBP (Purn) Andi Sudarman.

Tilangan berlaku bagi semua jabatan [Sumber Gambar]
Sangat ajaib memang kartu nama ini. Ia bisa bertindak layaknya hakim untuk memutuskan bahwa polisi tidak berhak menilang. Padahal, seperti yang kita ketahui selama ini kalau semua orang kedudukannya sama di mata hukum. Dan itu sudah tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dari situ sudah bisa kita simpulkan kalau kartu nama sepertinya tidak berpengaruh kepada penilangan.

Polisi tidak berhak menilang jika tak ada papan pemberitahuan [Sumber Gambar]
Para polisi tidak berhak menilang jika ada syarat yang tak dipenuhi olehnya. Pertama adalah tidak adanya papan pemberitahuan razia. Papan ini harus ada karena telah dicantumkan pada Pasal 15 Ayat satu sampai tiga.
Kemudian yang kedua, tidak menunjukkan surat tugas. Kelengkapan ini sudah diwajibkan pada Pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Lalu yang terakhir adalah tidak menggunakan atribut lengkap. Misalnya seperti rompi razia yang berwarna hijau. Ini juga telah disebutkan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 Ayat (1).

BACA JUGA : Diikuti Mantan Koruptor, Inilah Deretan Caleg di Pemilu 2019 yang Sempat Mencuri Uang Negara

Kembali lagi ke peristiwa “senjata pamungkas” tadi, apakah bisa menghindari tilangan polisi? Kalau dilihat dari kacamata hukum, sepertinya kartu nama ini tidak berlaku. Sebab, sudah ada pasal yang mengatakan jika polisi tidak berhak menilang jika terdapat syarat tak dipenuhi. Jika menurut Sahabat Boombastis bagaimana, setuju atau tidak nih dengan pendapat penulis?

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

4 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago