Trending

Viral Caleg Bagikan Kartu Nama agar Lolos Razia, Sah atau Tidak Ya Menurut Hukum?

Aroma pemilihan umum sudah semakin tercium. Ditandai dengan banyaknya kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) secara besar-besaran di daerah masing-masing. Demi mendapatkan banyak pendukung, para caleg ini rela melakukan apa saja.

Seperti halnya dengan caleg asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yaitu AKBP (Purn) Andi Sudarman. Ia menarik pendukung dengan cara yang cukup unik. Adalah membagikan kartu namanya kepada masyarakat. Kartu tersebut digunakan agar para masyarakat tidak ditilang saat ada razia. Hanya dengan menunjukkan kartu nama dari caleg ini, maka si polisi tidak berhak untuk menilang pengguna jalan tersebut.

Hal inipun diperjelas ketika kampanye dari Andi Sudarman sedang berlangsung. Melalui juru bicaranya, kartu ini disebutkan sangat ampuh untuk masyarakat yang ogah ribet menghadapi razia. “Senjata pamungkas” ala Andi Sudarman ini bisa memiliki peranan penting seperti itu karena beliau adalah seorang pensiunan polisi. Jadi para pengaman lalu lintas pastinya tidak akan berani untuk menilang siapa saja yang mempunyai kartu nama dari AKBP (Purn) Andi Sudarman.

Tilangan berlaku bagi semua jabatan [Sumber Gambar]
Sangat ajaib memang kartu nama ini. Ia bisa bertindak layaknya hakim untuk memutuskan bahwa polisi tidak berhak menilang. Padahal, seperti yang kita ketahui selama ini kalau semua orang kedudukannya sama di mata hukum. Dan itu sudah tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dari situ sudah bisa kita simpulkan kalau kartu nama sepertinya tidak berpengaruh kepada penilangan.

Polisi tidak berhak menilang jika tak ada papan pemberitahuan [Sumber Gambar]
Para polisi tidak berhak menilang jika ada syarat yang tak dipenuhi olehnya. Pertama adalah tidak adanya papan pemberitahuan razia. Papan ini harus ada karena telah dicantumkan pada Pasal 15 Ayat satu sampai tiga.
Kemudian yang kedua, tidak menunjukkan surat tugas. Kelengkapan ini sudah diwajibkan pada Pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Lalu yang terakhir adalah tidak menggunakan atribut lengkap. Misalnya seperti rompi razia yang berwarna hijau. Ini juga telah disebutkan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 Ayat (1).

BACA JUGA : Diikuti Mantan Koruptor, Inilah Deretan Caleg di Pemilu 2019 yang Sempat Mencuri Uang Negara

Kembali lagi ke peristiwa “senjata pamungkas” tadi, apakah bisa menghindari tilangan polisi? Kalau dilihat dari kacamata hukum, sepertinya kartu nama ini tidak berlaku. Sebab, sudah ada pasal yang mengatakan jika polisi tidak berhak menilang jika terdapat syarat tak dipenuhi. Jika menurut Sahabat Boombastis bagaimana, setuju atau tidak nih dengan pendapat penulis?

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Perundungan Almarhum Timothy Anugerah dan Masa Hidupnya

Seminggu terakhir jagad dunia maya, baik media sosial maupun media online diramaikan oleh satu nama,…

1 week ago

Kabar Akun Pembuat Meme Bahlil dan Yang Merepost akan Ditangkap, Bagaimana Kejelasannya?

Hati-hati bikin seseorang jadi guyonan. Apalagi kalau yang dibikin meme adalah sosok sekelas menteri, seperti…

2 weeks ago

Kasus Pemukulan Penjaga Rumah Zaskia Mecca oleh Diduga Oknum “Anggota”

Makin ramai jalanan, makin besar potensi keributan. Itu pula yang dialami oleh Faisal, karyawan dan…

2 weeks ago

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

1 month ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

1 month ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

1 month ago