in

Viral Caleg Bagikan Kartu Nama agar Lolos Razia, Sah atau Tidak Ya Menurut Hukum?

Aroma pemilihan umum sudah semakin tercium. Ditandai dengan banyaknya kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) secara besar-besaran di daerah masing-masing. Demi mendapatkan banyak pendukung, para caleg ini rela melakukan apa saja.

Seperti halnya dengan caleg asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yaitu AKBP (Purn) Andi Sudarman. Ia menarik pendukung dengan cara yang cukup unik. Adalah membagikan kartu namanya kepada masyarakat. Kartu tersebut digunakan agar para masyarakat tidak ditilang saat ada razia. Hanya dengan menunjukkan kartu nama dari caleg ini, maka si polisi tidak berhak untuk menilang pengguna jalan tersebut.

https://www.instagram.com/p/BuENiX_g0mA/

Hal inipun diperjelas ketika kampanye dari Andi Sudarman sedang berlangsung. Melalui juru bicaranya, kartu ini disebutkan sangat ampuh untuk masyarakat yang ogah ribet menghadapi razia. “Senjata pamungkas” ala Andi Sudarman ini bisa memiliki peranan penting seperti itu karena beliau adalah seorang pensiunan polisi. Jadi para pengaman lalu lintas pastinya tidak akan berani untuk menilang siapa saja yang mempunyai kartu nama dari AKBP (Purn) Andi Sudarman.

Tilangan berlaku bagi semua jabatan [Sumber Gambar]
Sangat ajaib memang kartu nama ini. Ia bisa bertindak layaknya hakim untuk memutuskan bahwa polisi tidak berhak menilang. Padahal, seperti yang kita ketahui selama ini kalau semua orang kedudukannya sama di mata hukum. Dan itu sudah tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dari situ sudah bisa kita simpulkan kalau kartu nama sepertinya tidak berpengaruh kepada penilangan.

Polisi tidak berhak menilang jika tak ada papan pemberitahuan [Sumber Gambar]
Para polisi tidak berhak menilang jika ada syarat yang tak dipenuhi olehnya. Pertama adalah tidak adanya papan pemberitahuan razia. Papan ini harus ada karena telah dicantumkan pada Pasal 15 Ayat satu sampai tiga.
Kemudian yang kedua, tidak menunjukkan surat tugas. Kelengkapan ini sudah diwajibkan pada Pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Lalu yang terakhir adalah tidak menggunakan atribut lengkap. Misalnya seperti rompi razia yang berwarna hijau. Ini juga telah disebutkan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 Ayat (1).

BACA JUGA : Diikuti Mantan Koruptor, Inilah Deretan Caleg di Pemilu 2019 yang Sempat Mencuri Uang Negara

Kembali lagi ke peristiwa “senjata pamungkas” tadi, apakah bisa menghindari tilangan polisi? Kalau dilihat dari kacamata hukum, sepertinya kartu nama ini tidak berlaku. Sebab, sudah ada pasal yang mengatakan jika polisi tidak berhak menilang jika terdapat syarat tak dipenuhi. Jika menurut Sahabat Boombastis bagaimana, setuju atau tidak nih dengan pendapat penulis?

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Jadi Pacar Al Ghazali, Harga 6 Barang Alyssa Daguise Ini Hampir Saingi Bunda Maia!

Dulu Diacuhkan, Pemuda Ini Sukses Ubah Desanya Menjadi Ladang Uang Miliaran Rupiah