Semua orang bahkan termasuk si perokok itu sendiri tahu bahwa merokok adalah hal buruk yang bisa merugikan kesehatan. Sudah banyak berita tentang orang-orang yang menderita penyakit mematikan akibat kebiasaan merokok. Meski begitu, tetap saja berhenti merokok secara total bukanlah hal mudah.
Untung mengatasi masalah ini, kemasan rokok harus disertai dengan pesan tertulis tentang bahaya merokok. Tapi hal ini juga tidak mengurangi jumlah perokok, maka selanjutnya pesan tersebut diubah dalam bentuk gambar yang lebih horor dan mengerikan.
Nah, cara ini tidak cuma di Indonesia saja, tapi juga banyak negara lainnya. Bahkan foto-foto yang ditunjukkan jauh lebih sangar dan horor!
WHO telah mengeluarkan peraturan bahwa produk rokok harus disertai dengan peringatan berupa gambar. Bahkan, gambar tersebut harus menutupi setidaknya 30 hingga 50 persen dari bungkus rokok tersebut. Gambar dalam kemasan rokok Singapura terlihat tidak jauh beda dengan yang ada di Indonesia dengan peringatan di bagian atas dan logo serta nama merek yang masih bisa terlihat.
Peraturan dari WHO tersebut pertama dijalankan oleh Kanada pada tahun 2001 dengan 77 negara lain yang mengikutinya. Tapi, Thailand berada di urutan teratas dengan menempatkan gambar peringatan sebesar 85 persen dari kemasan yang menutupi bagian depan dan belakangnya.
Australia bahkan mengambil langkah yang lebih jauh dalam mengurangi konsumsi rokok masyarakatnya. Negeri kangguru tersebut menjadi negara pertama yang menerapkan peraturan kemasan tanpa logo dan merek meski harus berhadapan dengan industri rokok.
Inggris dan Amerika termasuk negara yang terus dengan gigih melawan perusahaan rokok. Bahkan perusahaan-perusahaan rokok besar bertindak lebih jauh dengan menuntut kedua negara tersebut karena membuat hukum yang mengharuskan merek dan logo rokok dihapus dari kemasannya.
Di Malaysia, peringatan umum wajib dituliskan pada kemasan rokok sejak tahun 1976. Tapi, peringatan disertai gambar penyakit akibat rokok mulai wajib disertakan sejak 1 Juni 2009. Peringatan gambar ini harus menutupi 40 persen bagian depan kemasan dan 60 persen bagian belakang. Selain itu, pelabelan jenis rokok seperti ‘light’, atau ‘mild’ juga dilarang.
Jamaica mulai menerapkan peraturan yang sama sejak tahun 2013. Gambar yang ditampilkan harus menutupi 75 persen dari kemasan baik di bagian depan dan belakangnya sebelum kemudian berkurang jadi 60 persen. Negara ini juga melarang penggunaan kata-kata yang menjelaskan jenis rokok seperti ‘light’, ‘ultra light’, ‘mild’, ‘low tar’, ‘slim’, dan sejenisnya yang bisa membuat pembeli mengira rokok tersebut berisiko lebih kecil.
Nepal menerapkan peraturan peringatan dengan gambar ini sejak Mei 2011. Gambar peringatan tersebut harus menutupi 75 persen bagian depan dan belakang kemasan. Tapi sejak Oktober 2014, peraturan diubah dan gambar harus menutupi 90 persen kemasan rokok. Semua rokok harus sudah menggunakan kemasan seperti ini sejak Mei 2015.
Hingga saat ini, muncul beragam kontroversi apakah gambar-gambar seram seperti ini benar-benar bisa mengubah kebiasaan merokok masyarakat. Masalahnya kebanyakan orang juga sebenarnya sudah tahu risiko rokok dan mereka tetap tidak bisa menghentikannya. Pada akhirnya, merokok atau tidak itu adalah soal pilihan. Asalkan tidak mengganggu orang lain di sekitarnya yang tidak merokok serta tidak mengotori lingkungan, maka melarang orang merokok begitu saja juga tidak bisa dilakukan.
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…