in

Mengira Uangnya Diambil, Bule Tuduh WNI Tanpa Bukti Hingga Dihajar Masa

Seakan tak ada habisnya, tindakan main hakim sendiri selalu bergulir hingga saat ini. Kemarin ada kejadian di Timika, Papua yang di mana para pria dewasa menganiaya seorang anak kecil sampai kepala bocor. Kali ini, fenomena tersebut kembali terjadi tepatnya di Pulau Bali yang melibatkan bule dan dua orang Indonesia asli.

Diceritakan di akun facebook Eris Riswandi jika kisah awalnya adalah dua orang Indonesia tersebut ditransfer uang gaji oleh sang atasan. Lantas mereka langsung mengambilnya di sebuah ATM yang tak jauh dari tempat kerjanya. Di ATM tersebut ada seorang bule perempuan yang keluar masuk ATM dan mengira jika ia sudah mengambil uangnya. Tapi sebenarnya dia belum melakukan penarikan uang sepeserpun.

Dari sini konflik dimulai. Dua orang pekerja tadi lalu mengambil uang sejumlah dua juta dari rekening mereka sendiri kemudian membawanya keluar ATM. Nah, si bule mengira jika uang yang dibawa dua orang tadi adalah miliknya sehingga ia menariknya secara spontan. Tak terima, dua orang tersebut tetap mempertahankan uangnya ya karena memang itu benar-benar milik mereka berdua.

Seketika itu, si bule langsung teriak minta tolong kepada semua orang yang ada di sana. Sontak para warga langsung tanggap dan akhirnya memukuli kedua pekerja tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi datang ke tempat kejadian dan membawa dua orang lelaki itu dan juga si bule tadi. Setelah diselidiki, ternyata tuduhan si bule tidak terbukti ketika saldo miliknya diperiksa. Di akhir cerita, si bule memilih menyelesaikan dengan cara mudah. Hanya dengan membayar Rp400 ribu kepada dua orang tersebut, masalah pun kelar tanpa ada buntut panjang.

Padahal nih, uang Rp400 ribu ini enggak ada apa-apanya dibandingkan dengan luka yang diderita kedua pekerja malang tadi. Kondisi mereka sudah benjol sana sini dan kemungkinan besar harus berobat beberapa kali supaya keadaannya membaik seperti sedia kala. Seharusnya si bule bertanggungjawab tuh sampai dua orang tadi sembuh. Sekarang kan uang pengobatan cukup mahal. Kalau pakai BPJS sih tak masalah. Tapi kalau tidak pakai, hmm.. siap-siap membayar uang penyembuhan dengan hati yang teriris.

Sebenarnya, kalau diusut secara tuntas, banyak tersangka yang terlibat dalam kasus ini lho. Pertama adalah sang bule dan yang kedua yaitu para warga yang memukuli dua orang tadi. Si bule jelas bersalah karena menuduh dua orang tadi tanpa ada bukti otentik. Kalau dilihat dari kacamata hukum, bule tersebut bisa terkena kasus tentang Penghinaan yang berada di BAb XVI Pasal 310 KUHP. Di pasal tersebut tepatnya pada poin satu, dituliskan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Bisa terkena hukuman penjara [Sumber Gambar]
Sedangkan untuk para warga yang memukuli tadi bisa terkena hukuman lantaran menerapkan main hakim sendiri. Itu sudah tertuang dua aturan yaitu Pasal 170 dan juga 351 KUHP. Untuk pasal 170 dituliskan dalam dua poin. Pertama, “barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, maka bisa dikenai kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan.” Lalu pada poin kedua dijelaskan jika ia dengan sengaja merusak barang atau kekerasan sehingga menyebabkan luka pada tubuh akan dipenjara paling lama sembilan tahun.

Lalu untuk Pasal 351 KUHP, juga disebutkan menjadi dua poin. Pada poin pertama disebutkan jika pelaku penganiayaan bisa dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan. Lalu di poin kedua, jika perbuatan menjadikan luka berat, si pelaku bisa dipenjara paling lama lima tahun.

Jadi, inti dari kasus ini adalah hindari berprasangka buruk kepada orang lain. Ya karena prasangka buruk bisa membuat salah paham dan masalah tidak akan terselesaikan. Contohnya ya seperti fenomena satu ini, bule yang bersalah malah kedua orang tadi jadi korbannya. Yuk deh mulai sekarang jangan mudah untuk memiliki pikiran buruk kepada orang lain. Sebab semua itu bisa menimbulkan masalah baru yang tentunya sangat merugikan berbagai pihak.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Diinfus Hingga Melahirkan, Begini Perjuangan Berat Peserta CPNS Saat Ujian

Akhirnya! Setelah Sekian Lama, Atiqah Hasiholan Buka Suara Tentang Ratna Sarumpaet